Kasus Pencurian
Coba-coba Maling Kotak Amal, Yuda Dituntut 15 Bulan
Ada-ada saja tingkah Yuda Septianto. Subuh-subuh bukannya salat ke masjid, dia malah menguji ketangkasan tangan panjangnya
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada-ada saja tingkah Yuda Septianto. Subuh-subuh bukannya salat ke masjid, dia malah menguji ketangkasan tangan panjangnya untuk merogoh kotak amal di masjid. Akibatnya, dia kepergok penjaga masjid dan kena tonjok sampai akhirnya mengaku.
Gara-gara itulah, lelaki 24 tahun ini terancam hukuman penjara selama 15 bulan. Ancaman itu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rama Triranty.
Baca: APBD-P Tak Disahkan, Massa Unjuk Rasa ke DPRD Sarolangun
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan tiga bulan," kata Rama.
Atas tuntutan tersebut, Yuda mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia memohon keringanan kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Makaroda Hafat hanya manggut-manggut. "Untuk sidang selanjutnya, pembacaan putusan," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (13/11/18).
Sebagai informasi, Yuda kedapatan oleh penjaga masjid ketika diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal. Sebelumnya, dia juga telah berhasil mencuri di sebuah toko yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 9 juta.
Yuda dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. Dan kedua, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Baca: Disela Razia, Polantas Ini Bantu Seorang Nenek Menyeberang Jalan Lintas
Baca: Curah Hujan Tinggi, BPBD Imbau Anak-anak Tidak Bermain di Sungai