Adanya Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu
Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia melaporkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia melaporkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018).
Upaya pelaporan dilakukan karena pasangan capres-cawapres itu dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diduga melanggar peraturan kampanye.
Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon, mengatakan pelanggaran peraturan kampanye itu terjadi pada saat mendeklarasikan Gerakan Emas (Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu) di Stadion Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Baca: Dugaan Kampanye Terselubung Soal Gratiskan Suramadu, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar Manotar Tampubolon, di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan adanya pelanggaran terhadap pasal 280 ayat 1 butir J ayat 2 butir K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 492 UU Pemilu.
Menurut dia, bentuk pelanggaran berupa menjanjikan sesuatu kepada peserta kampanye pemilu dan pelibatan anak-anak selama kegiatan kampanye.
"Pelanggaran terhadap melanggar ketentuan yang saya sebutkan di atas itu adalah merupakan tindak pidana. Itu yang kami laporkan," kata dia.
Baca: VIDEO: Janry Efrianto Warga Jambi Dikabarkan Salah Satu Penumpang Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa rekaman video yang diambil langsung dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, ada dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Ada cuplikan (video,-red) atau sebagian di sini ada janji apabila terpilih maka akan melaksanakan gerakan emas. Itu adalah sebuah janji itu pelanggaran UU Pemilu.
Yang kedua melibatkan anak-anak kecil untuk kegiatan politik," kata dia.
Dia menambahkan, para pihak dilaporkan antara lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Adi Kurnia Setiadi, Nur Aisah Uno, dan Hashim Djoyohadikusumo. Selain itu, terbuka kemungkinan para pihak lainnya.
Baca: Piala AFF 2018 - Daftar Pemain Timnas Indonesia, Ada 23 Pemain Hebat yang Ikut
"Ada kemungkinan pihak lain terlibat di situ, karena merupakan tim kampanye. Itu yang kami laporkan," tambahnya.(*)