Sidang Lanjutan Perkara ITE, Ini Kata Saksi Ahli Soal Postingan Terdakwa Irfan Muhammad
Lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, JPU tetap pada poin untuk mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan subsider.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pengadilan Negeri Muarojambi, akan melakukan sidang lanjutan dalam perkara ITE. Adapun dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah Irfan Muhammad.
Dalam sidang kali ini, PN Muarojambi mengagendakan untuk mendatangkan saksi ahli. Bahwa sebelumnya Irfan Muhammad menjalani sidang perdananya pada, Selasa (16/10) lalu. Dan, pada sidang kali ini Kamis (25/10), Ketua majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ahli.
Baca: Link Live Streaming Qatar U-19 Vs Thailand U-19 Perempat Final Piala AFC U-19 2018

Dalam persidangan ini, dikatakan oleh JPU, Yuda bahwa saksi ahli tidak dapat hadir di dalam persidangan karena sedang berada di Jakarta. Namun, keterangan dari saksi ahli hanya dibacakan oleh JPU.
"Berdasarkan keterangan dari ahli yang dalam hal ini adalah Afriyendy Gusti, S., M. Hum bahwa kalimat yang di posting oleh Irfan Muhammad mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, JPU tetap pada poin untuk mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan subsider.
Baca: Sedang Tanding! Link Live Streaming Qatar U-19 Vs Thailand U-19 Perempat Final Piala AFC U-19 2018
Baca: Buat Surat Terbuka, Kader Gerindra Ngaku Cucu Bung Hatta, Gustika: Nulis Mohammad Hatta Aja Salah
"Kita tetap pada dakwaan awal yaitu mendakwa dengan dakwaan primer dan subsiderm Untuk primer yaitu pasal 45 ayat 1 dan Subsider Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"ujarnya
Untuk Primer yaitu pasal 45 ayat 1, hukumannya paling lama 6 tahun, dan Subsider pasal 45 ayat 3, Paling lama 4 tahun.(*)