CPNS 2018
Nilai Passing Grade supaya Lolos Tes SKD CPNS 2018, Anda Harus Melebihi Angka Ini
Pada tes SKD CPNS 2018, setidaknya ada enam macam passing grade yang harus dicapai peserta supaya lolos.
TRIBUNJAMBI.COM - Tahukah Anda, untuk lolos tes SKD CPNS 2018, peserta harus mencapai passing grade yang ditentukan. Masing-masing formasi dan instansi memiliki passing grade berbeda.
Pada tes SKD CPNS 2018, setidaknya ada enam macam passing grade yang harus dicapai peserta.
Sebelum memasuki tes SKD CPNS 2018, peserta harus melalui tes administrasi.
Tes ini meliputi pengisian data diri dan mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.
Setelah peserta dinyatakan lolos tes administrasi, pelamar akan dihadapkan pada tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Dalam pelaksanaan tes SKD, ada setidaknya 3 materi yang harus dilalui peserta.
Baca: Live Streaming French Open 2018 Mulai Sore Ini, Indonesia Punya 2 Amunisi untuk ke Final
Baca: Jadwal Tanding Pemain Indonesia di Semifinal French Open 2018, Mulai Pukul 16.15 WIB
Baca: Beredar Kabar Pemblokiran Massal ATM BRI, Jika Setelah 30 Oktober 2018 Tak Ganti ATM Baru
Materi tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan juga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta harus bisa mengerjakan 100 soal dalam 90 menit dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan ini ialah batas ambang aman seorang peserta bisa dinyatakan lolos.
Jika peserta tidak bisa memenuhi target atau passing grade yang sudah ditetapkan panitia, peserta secara otomatis dinyatakan gugur.
Berapa passing grade agar seorang peserta bisa lolos?
Dilansir dari laman Instagram @bkngoidoff, ada 6 kriteria passing grade yang harus dilalui peserta berikut ini :
Untuk Formasi Umum
- 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- 80 Tes Intelegensia Umum (TIU)
- 143 Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk Formasi cumlaude dan Diaspora
- 85 (TIU)
- Total 298