Kembali 'Ngantor', PTUN Jambi Kabulkan Gugatan 7 Anggota DPRD Sarolangun yang di PAW

"Besok petikannya baru bisa diambil. kalau tadi hanya pembacaanya saja oleh majlis hakim," jelas Mulyadi, menambahkan.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
IST
PTUN Jambi, mengabulkan gugatan tujuh anggota DPRD Sarolangun, yang diberhentikan secara hormat oleh SK Plt Gubernur Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Rabu (24/10) pukul 15.30 WIB memutuskan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi, terkait dengan pemberhentian secara hormat tujuh anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang pindah partai dalam pencalonan kembali di 2019 nanti.

Putusan Penetapan penundaan SK Gubernur ini dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim PTUN Jambi, Safdoli SH, didampingi dua hakim anggota lainya.

Dalam amar putusan penetapan penundaan ini, majlis hakim PTUN Jambi memerintahkan dikembalikanya segala hak dan kewajiban tujuh anggota DPRD Sarolangun, menjelang perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca: 28 dari 35 Anggota DPRD Sarolangun, Kembali Nyaleg dan Terdaftar di DCS

Mulyadi, satu dari tujuh anggota DPRD Sarolangun yang diberhentikan secara hormat saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, mengiyakan telah keluarnya putusan penetapan penundaan PTUN Jambi.

“Ya, Alhamdulilah. Majlis hakim mengabulkan dan membaca putusan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi pada tangggal 27 September 2018, yang ditandatangani Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar. NOMOR 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019. Dan, dibacakan oleh hakim sekitar pukul 15.30 tadi,” terang Mulyadi.

Baca: DPRD Sarolangun Gelar PAW, Akmal Gantikan Musharsyah

Diakui Mulyadi, dalam putusan Majlis Hakim PTUN Jambi, meminta pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan pengadilan PTUN Jambi. Majlis Hakim kata Mulyadi, saat pembacaan penetapan amar putusan penundaan salah satu poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah agar roda pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Hal ini baik untuk sidang paripurna dan juga majelis hakim mempertimbangkan sampai saat ini juga belum ada pengganti terhadap tujuh anggota dewan yang diberhentikan tersebut.

Baca: Suami Kecanduan Game Mobile Legends, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

“Majelis hakim juga mempertimbangkan agar paripurna bisa berjalan baik dan jangan terjadi seperti APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun 2019 kemarin,” bilang Mulyadi.

Mulyadi juga mengakui, majelis hakim memerintahkan sejak ditetapkanya putusan tersebut, maka tujuh anggota dewan akan kembali ngantor seperti sebelumnya.

“Sejak diputuskan sudah berlaku dan majlis hakim minta agar semua pihak mentaati putusan ini. Besok petikannya baru bisa diambil. kalau tadi hanya pembacaanya saja oleh majlis hakim," jelas Mulyadi, menambahkan.

Baca: Inilah 5 Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, Catat Peserta Wajib Hadir 1 Jam Sebelumnya

Untuk diketahui, sidang perkara gugatan tujuh aggota Dprd Kabupaten Sarolangun ini juga dihadiri oleh dua kuasa hukum masing-masing pihak. Dari pihak pengugat dikuasakan Wajdi Cs, dan dari tergugat pemerintah dikuasakan kepada Maiful Cs.

Sementara tujuh anggota DPRD yang mengugat SK Gubernur yang dikuasakan kepada kuasa hukum Wajdi Cs terkait dengan pemberhentian dengan hormat tujuh anggota DPRD Sarolangun adalah , H Muhammad Syaihu, Muyladi, Aang Purnama, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Cik Marleni, dan Hafis.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved