Plt Gubernur Digugat oleh Mantan Kadis Koperasi Provinsi Jambi

Pelaksana Tugas Gubernur Jambi digugat oleh Mantan kepala DInas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Harmen Rusdi.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Saat masih menjabat, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi Harmen Rusdi dan perwakilan petani karet 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaksana Tugas Gubernur Jambi digugat oleh Mantan kepala DInas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Harmen Rusdi.

Ia mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jambi, Gugatan ini sendiri telah didaftarkan pada Senin (22/10).

Harmen Rusdi saat menyebut ini merupakan upayanya dalam menuntut keadilan, pasca dinonjobkan sejak 24 Juli 2018 lalu, dengan alasan melakukan pelanggaran disiplin berat, "Banyak yang masih saya pertanyakan," ujarnya.

Dirinya pun menyebut hingga gugatan yang dilaporkan ini ada beberapa hal yang dirasanya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, "Ada empat penyelesaian yang saya harapkan, pertama mengenai pemeriksaan yang tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang di Inspektorat, hanya pegawai biasa yang periksa saya," ujarnya.

Kemudian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaann (LPH) .

Yakni terkait pemeriksaan petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL) yang disebut dimintai uang olehnya, berbeda antara BAP dan LHP, "Di BAP PPKL tidak pernah sebut saya pungut uang dari PPKL, tapi LHP salahi wewenang, ada kebijkan yang konteks jalankan kewenangan, mereka meniadakan, seolah saya buat kewenangan, padahal sesuai perintah surat," jelasnya.

Lalu Harmen juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah diberitahu saat ada pemeriksaan kepada stafnya di Diskop, "Dan terakhir saya tidak pernah dipanggil untuk mediasi oleh pemprov," sampainya.

Selain itu persoalan yang palin tampak adalah dirinya dicopot sebelum dua tahun menjabat, "Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 55 boleh diberhentikan setelah mendapatkan persetujuan Presiden atau kemendagri, apabila sudah berstatus hukum tetap, Ini saya belum jadi tersangka saja sudah diberhentikan," jelasnya.

Harmen menyebut pihaknya tengah menunngggu jadwal sidang yang ditentukan PTUN, Semua sudah selesai , sudah ajukan guguatan melaui kuasa hukum, ajukan gugatan tinggal sidang lagi," katanya.

Untuk gugatannya ia menyebut ditujukan kepada Plt Gubernur, namun secara luas ditujukan kepada Pemprov, "Dalam hal ini Plt yang wakili pemprov dalam objek perkara surat penonjoban tersebut," ujarnya.

Sementara itu pihak Pemprov melalui kepala Biro Hukum Setda PRovinsi Jambi Ali Zaini menyampaikan tetap menghormati langkah-langkah yang diambil oleh penggugat, "Untuk itu juga pemprov siap menghadapi gugatan tersebut," sampainya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah mengatakan untuk pemberhentian ini sudah melalui presedur yang berlaku, "Berdasarkan aturan melalui rekomendasi KASN, dan untuk penandatanganan surat pemberhentian PLt Gubernur sudah meminta izin pada Kementerian Dalam Negeri, Jadi jelas ini sudah melalui prosedur," tegasnya.

Sekretaris daerah Provinsi Jambi, M Dianto menyampaikan siap melakukan pembelaan atas gugatan yang dilayangkan, "Karena dalam pemberian hukuman berat tidak bisa satu tangan kita lakukan," ujarnya.

Proses ini juga telah melibatkan beberapa pihak seperti inspektorat dan BKD, bahkan saat dinaikkan ke KASN dan kemendagri tetap disetujui, "Artinya tidak salah makanya disetujui pusat," sampainya.

Namun Dianto juga mengakui bahwa ada tahapan yang terlupakan oleh tim yang dibentuk Plt Gubernur saat penonjoban Harmen, "Memang yang bersangkutan tidak dipanggil terlebih dahulu secara individu," jelasnya.

Dianto menyebut dirinya sebagai ketua Baperjakat, Inspektorat dan pihak BKD sudah juga memanggil kembali Harmen Rusdi untuk mendengarkan permasalahannya.

Dan hasilnya pun sudah disampaikan kepada Plt Gubernur Jambi, "Untuk itu kalaupun tahapan ini masih digugat silakan saja, artinya pemprov punya bahan kenapa jatuhkan hukuman berat pada ASN yang sedang menjabat," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved