CPNS 2018
1.779 Pelamar CPNS 2018 di Tanjabtim Dinyatakan Lulus Administrasi, Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian
Hasilnya, dari 2.054 orang pelamar, ada 1779 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 255 orang tidak memenuhi syarat alias gugur.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Per 21 Oktober 2018, Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengumumkan hasil verifikasi berkas pelamar penerimaan CPNS 2018.
Hasilnya, dari 2.054 orang pelamar, ada 1779 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 255 orang tidak memenuhi syarat alias gugur.
Peserta dapat melihat hasil pengumuman tersebut di website Pemkab Tanjung Jabung Timur di http//tanjabtimkab.go.id atau langsung di website SSCN BKN di http:sscn//bkn.go.id.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Hadi Firdaus, melalui Kasubbid Perencanaan Kepegawaian Husnawati, mengatakan peserta yang dinyatakan lulus administrasi, tinggal menunggu pengumuman temoat waktu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Dan kartu ujian pelamar yang dintakan lulus administrasi dapat mencetak mulai dari tanggal 21-25 Oktober, di website http:sscn//bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama saat melakukan pendaftaran," ujarnya, Senin (22/10).
Baca: Tes CPNS 2018, Ratusan Pelamar Berguguran di Seleksi Administrasi CPNS Kerinci dan Sungai Penuh
Baca: Daftar dan Link 56 Instansi yang Sudah Berikan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018
Baca: Pelajari dari Sekarang, Berikut Kumpulan Soal Latihan SKD dengan Sistem CAT untuk CPNS 2018
"Peserta memiliki waktu selama lima hari untuk mencetak kartu tes. Jika lewat dari itu maka kartu tidak bisa lagi dicetak," ujar Husna.
Husna menjelaskan dari data peserta yang memenuhi syarat, formasi terbanyak adalah tenaga guru sebanyak 839 orang. Disusul formasi teknis sebanyak 520 orang, formasi tenaga kesehatan sebanyak 430 orang, serta formasi K2 sebanyak 10 orang.
Sementara itu, 522 orang pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, menurut Husna karena tiga hal, seperti kualifikasi jurusan tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, IPK dibawah standar yang telah ditetapkan 2,5 dan akreditasi perguruan pelamar.
“Untuk akreditasi itu mengacu pada tahun kelulusan, bukan akreditasi saat ini,” katanya.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Jadwal Timnas U-19 Indonesia Vs UEA Langsung RCTI, Nasib Tim Garuda 24 Oktober 2018
Baca: Ini Jenis Ikan yang Terancam Punah di Perairan Provinsi Jambi
Baca: Turun dari Lamborghini Hurracan Rp 11 Miliar, Hotman Paris Blak-blakan tentang Pilihan Capresnya