Lapas Klas IIB Muarabulian Over Kapasitas, Ini Antisipasi yang Dilakukan Kalapas
Saat ini, lanjutnya, tim pengamanan berjaga dengan sistem shift di bagi menjadi beberapa regu.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Minimnya lahan untuk pengembangan lembaga pemasyarakatan (Lapas) hingga mengirimkan napi pidana khusus ke lapas kabupaten terangga, menjadi solusi lapas kelas IIB Muara Bulian, dalam mengatasi over kapasitas.
Lapas yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 4, Rengas Condong, Muarabulian tersebut, hanya mampu menampung 153 warga binaan.
Kini, lapas tersebut dihuni 241 orang, dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 87 orang, tipikor 9 orang, kasus ilegal logging berjumlah 4 orang, dan napi pidana umum sebanyak 141 orang.
Baca: Keterbatasan Area, Pengembangan Lapas Klas IIB Muarabulian Tak Bisa Dilakukan
"Sejatinya lapas dikhususkan bagi mereka tahanan kriminal umum. Meski demikian, tahanan titipan tetap masih diterima. Tapi, untuk jumlahnya tetap harus dibatasi," jelas Kalapas Klas II B Muarabulian, Dwi Santoso, Minggu (21/10).
Meski over kapasitas, pengamanan ketat sesuai SOP kata Dwi, tetap berjalan. Saat ini, lanjutnya, tim pengamanan berjaga dengan sistem shift di bagi menjadi beberapa regu.

"Setiap regu bertugas menjaga setiap pos penjagaan. Untungnya, kita mendapat tambahan 18 pegawai baru dari seleksi CPNS lalu. Sehingga kekurangan pegawai bisa sedikit tertutupi," jelasnya.
Menurut Kalapas Klas IIB Muarabulian ini, kondisi lapas yang tidak terlalu besar tersebut, sedikit menyulitkan dalam pengembangan bangunan.
"Penambahan bangunan tidak bisa karena keterbatasan area," tuturnya.
Baca: Senin, Pelamar CPNS Tebo yang Lolos Seleksi Administrasi Diumumkan Di Website Ini
Sebagai langkah mengantisipasi membludaknya penghuni lapas, para napi didistribusikan ke beberapa lapas sesuai kasusnya. Dengan demikian dapat mengurangi penumpukan napi di lapas klas IIB.
"Seperti kasus narkotika, kita berkerjasama dengan lapas narkotika di Muarasabak. Begitu juga dengan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Mereka ditempatkan di LPP LPKA, Sungai Buluh, Muarabulian," jelasnya. (*)