Pria Asal Merlung Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Modus Daftarkan Sekolah ke Riau, Ketahuan Gara-gara. . .
Akhirnya SH, warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, ini diciduk Unit Reskrim Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akhirnya SH, warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, ini diciduk Unit Reskrim Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat. Lantaran mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Ruda paksa yang dilakukan SH sudah terhitung 10 kali sejak 2017 silam.
Dari informasi, modus yang dilakukan tersangka yakni membawa korban untuk mendaftarkan sekolah ke daerah Riau. Namun, itu hanya bualan tersangka untuk melepaskan nafsu bejatnya.
Aksi itu dilakukan ketika sang istri pelaku, atau ibu kandung korban tengah meninggalkan rumah.
Korban pun tak bisa menolak, lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku. Namun, perbuatan bejat itu akhirnya terungkap setelah diketahui korban hamil 3 bulan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi,
"Sudah diamankan tanpa perlawanan dan masih diperiksa lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (20/10).
Kuswahyudi mengatakan, aksi pelaku terancam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. (*)