Kejati Tetapkan Empat Tersangka Lain Kasus Pipanisasi, Ditahan 20 Hari

Setelah melakukan pengembangan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menetapkan empat tersangka lain dari kasus

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah melakukan pengembangan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menetapkan empat tersangka lain dari kasus dugaan korupsi pembangunan pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Selasa (16/10/18).

Keempatnya adalah Sabar Barus selaku pengguna anggaran, Wendi Leo Heriawan selaku direktur PT Batur Artha Mandiri, Ery Dahlan selaku konsultan pengawas, dan Burlian Dahrim selaku pelaksana lapangan.

Baca: Pemkot Jambi Tambah 50 Guru Tahfiz, Bakal Rekrut Diakhir Tahun

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Jambi, Imran Yusuf menyampaikan penetapan tersebut ditetapkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan atas tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sebelumnya, Hendri Sastra.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta penyidikan sebelumnya, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jaringan sarana air bersih (pipanisasi) di Tungkal Ulu (Kabupaten Tanjabbar) periode 2009-2010," katanya, di Kejati Jambi.

Selanjutnya, para tersangka ditahan di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari.

"Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar lebih, dengan total anggaran sekitar Rp 151 juta," lanjutnya.

Keempatnya, kata Imran, diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Sejumlah Desa Pamerkan Hasil BUMDes

Baca: Terdakwa Bersedia Bayar Uang Damai Rp 5 Juta, Ayah Korban Minta Kasus Dihentikan. Ini Jawaban Hakim

Secara subsider, keempatnya dijerat pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Kabupaten Tanjabbar tersebut merupakan proyek multiyears. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan mantan Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra sebagai tersangka, yang kini tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Baca: Diminta Lengkapi Izin Pembuangan Limbah, Pihak PT Huma Indo Kelapa Sebut Terkendala Konsultan

Baca: Kisah Hilangnya Sopir Travel asal Jambi, Hingga Ditemukan Warga Muba Sumsel di Sungai

Baca: Gara-gara Postingan Foto dan Kalimat Tak Pantas di FB, Warga Maro Sebo Ini Terancam Dibui

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved