4 Tahap Kudeta yang Dilakukan Soeharto Terhadap Soekarno Versi Sukmawati saat Peristiwa G30S PKI

Putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri mengungkapkan Soeharto telah melakukan kudeta pada peritiwa G30S PKI.

Editor: Suci Rahayu PK
Soeharto dan Soekarno 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri mengungkapkan Soeharto telah melakukan kudeta pada peritiwa G30S PKI.

Sukmawati berani menuliskan itu karena dia setuju dengan pendapat Dr Subandrio, mantan Waperdam I dan Kabinet Dwikora era pemerintah Presiden Soekarno.

Baca: Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK Tak Perlu Cemas, Pemerintah Akan Naikkan Gajinya

"Subandrio menyebut tragedi tahun 1965 itu dengan istilah 'Creeping Coup d'Etat ' atau kudeta merangkap atau bertahap," tulis putri keempat Soekarno dalam bukunya berjudul Creeping Coup d'Etat Mayjen Suharto

Kudeta merangkak yang dilakukan Mayjen Soeharto (ditulis di buku dengan ejaan Suharto_red) dan kawan-kawannya dilalui dengan empat tahap.

Tahap I: 1 Oktober 1965
Terjadinya suatu aksi penculikan dan pembunuhan beberapa Jenderal TNI AD oleh kelompok G30S yang dipimpin oleh Letkol Untung dengan pasukan AD (berseragam Cakrabirawa/pasukan pengawal presiden).

Pada hari itu juga melalui kantor penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI), Letkol Untung mengumumkan tentang dibentuknya Dewan Revolusi dan juga tentang Kabinet Dwikora demisioner.

Padahal hanya presidenlah yang berwenang mendemisioner kabinetnya.

Tahap II : 12 Maret 1966
Letjen Soeharto sebagai pengemban Supersemat atau Surat Perintah

Sebelas Maret, membubarkan PKI.

Padahal Presiden dan pimpinan parpol lah yang berwenang membubarkan partai politik.

Tahap III: 18 Maret 1966
Letjen Soeharto memerintahkan penangkapan 16 Menteri Kabinet Dwikora, yang merupakan kelanjutan aksi mendemisionerkan kabinet.

Tahap IV: 7 Maret 1967
Pencabutan kekuasaan Presiden RI, mandataris MPRS, Panglima ABRI, PBR (Panglima Besar Revolusi) Dr IR Soekarno oleh MPRS dengan Tap MPRS XXXIII/1967 yang diketuai oleh Jenderal AH Nasution.

Sedangkan Tap MPRS XXXIII/1967 tersebut jelas inskonstitusional karena hanya MPR hasil Pemilu yang berwenang memberhentikan Presiden.

"Kesimpulan saya, G30S adalah nama grup! Kelompok yang kenyataannya adalah bagian dari Dewan Jenderal (Soeharto dkk). Merekalah kelompok G30S yang mengawali gerakan atau aksi dari Kudeta Merangkak tersebut," tulis Sukmawati.

Dalam situasi dan kondisi mendesak, maka Presiden Soekarno pada waktu itu mengkaji, menganalisis, dan menyimpulkan bahwa G30 S terjadi karena tiga sebab: Keblingernya pimpinan PKI, kelihaian Nekolim, dan adanya oknum-oknum yang tidak benar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved