Pelaku Seks Menyimpang di Tanjabtim, Lakukan Ini Pada Sesama Jenis, Modusnya Ketahuan Ibu Korban

Aryandi (24), warga Lorong Bambu Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli
Aryandi (24), warga Lorong Bambu Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur, hanya tertunduk malu saat digelandang di Mapolres Tanjab Timur. (8/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Aryandi (24), warga Lorong Bambu Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur, hanya tertunduk malu saat digelandang di Mapolres Tanjab Timur.

Aryandi merupakan pelaku seks menyimpang dengan melakukan pelecehan seksual kepada sesama jenis. Perbuatan Aryandi terungkap ketika ibu korban membuka ponsel korban.

AS (14) merupakan korban Aryandi, setelah mengancam akan menyebarluaskan foto bugil korban ke sosial media. Korban terpaksa mengikuti perilaku menyimpang Ariyandi.

Kejadian ini dilakukan pelaku di dalam Pompong di Lorong Nelayan, Kelurahan Nipah Panjang 1, Selasa (2/10) kemarin. Dan pelaku ditangkap pihak kepolisian sabtu (6/10) kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunjambi.com, sehari sebelum kejadian Senin (1/10) lalu, Korban mendapat mesengger (facebook) dari akun Rangga Febrian yang merupakan akun pelaku. isinya, mengancam akan menyebar luaskan kiriman akun facebook korban tentang pornografi.

Saat itu korban menjawab bahwa akun dibajak oleh orang yang tidak dikenal, karena memang korban tidak pernah mengirim foto apalagi yang berbau pornografi. Mendapat jawaban itu, pelaku lantas mengancam akan mengirim bukti akun facebooknya yang berbau pornografi ke sekolah korban.

Karena merasa takut, korban menuruti permintaan pelaku yang mengajaknya bertemu di Lorong Nelayan Kelurahan Nipah Panjang, sekitar pukul 01.00 Selasa (2/10). Saat bertemu di TKP tepatnya di dalam pompong yang bersandar, Korban diminta untuk membuka celananya.

Melihat kemaluan korban, pelaku langsung melecehkan dengan melakukan (maaf, oral seks), setelah puas pelaku meninggalkan korban.

Selanjutnya pelaku kembali mengirim pesan kepada korban dengan ancaman jangan mencoba-coba untuk kabur, karena rumahnya telah diketahui oleh pelaku.

Awalnya korban tidak menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melihat handphone dan melihat isi mesengger adanya ancaman akan menyebar luaskan foto bugil anaknya dan ada janjian pertemuan.

Korban baru menceritakan jika kemaluannya telah dioral oleh pelaku setelah ibunya menanyakan tentang mesengger yang ada di ponselnya.

Tidak terima atas anaknya dilecehkan, Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang.

Mendapat laporan itu kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Bak gayung bersambut, ternyata pelaku kembali ingin melampiaskan kelainan seks yang dimilikinya. pada Sabtu (6/10), pelaku kembali mengajak korban bertemu, dan korban yang memang sudah direncanakan menemui pelaku. dan pelaku langsung ditangkap pihak kepolisian saat membonceng korban.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Marinus Marantika Sitepu mengatakan, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 292 KUHPidana, tentang pelecehan seksual.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanya Pelaku tidak mau berkomentar banyak, Dia lebih memilih menunduk dan berdiam diri. "Saya khilaf," katanya singkat. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved