Pangkat Tentara Bisa Dilihat Dari Mobil Dinasnya, Ketemu yang Ini di Jalan Prajurit TNI Mesti Hormat

Mobil dinas yang diberikan instansi TNI berfungsi sebagai transportasi untuk mendukung operasional atau kegiatan dalam bertugas

Editor: bandot
Mobil dinas TNI. (Yoyok Prima Maulana) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pangkat Tentara Bisa Dilihat Dari Mobil Dinasnya, Cek di Sini Cara Mengetahuinya.

Pangkat Tentara Bisa Dilihat Dari Mobil Dinasnya, Ketemu yang Ini di Jalan Prajurit TNI Mesti Hormat

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati masyarakat.

Masyarakat umum sering menganggap menjadi anggota TNI bakal menjamin hidup memiliki hidup nyaman.

Hal ini tampak dari fasilitas yang sering diberikan negara sebagai penunjang kinerja para anggota TNI.

Akan tetapi, untuk masalah membeli kendaraan bermotor terutama mobil tidak bisa sembarangan dibeli oleh TNI.

Bukan karena tak cukup uang, akan tetapi para TNI harus siap ditugaskan di mana saja dan kapan saja.

Oleh karena itu, mereka juga harus siap meninggalkan mobil, rumah, dan keluarganya.

Baca: Zaman Ahok Lantang Mengkritik, Kini Ratna Sarumpaet Difasilitasi Pemprov DKI, Anies Ungkap Alasannya

Baca: Ratna Sarumpaet Ditahan, Begini Reaksi Atiqah Hasiholan, Posting Gambar Ini ke Medsos Pribadinya

Bahkan, tidak semua anggota TNI bisa mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Terdapat batas minimal pangkat yang menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas tersebut.

Mobil dinas yang diberikan instansi TNI berfungsi sebagai transportasi untuk mendukung operasional atau kegiatan dalam bertugas.

Mobil dinas yang diberikan pun dibagi menjadi beberapa pilihan mulai dari pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga Jenderal Bintang 4).

Sedangkan mobil dinas untuk pejabat TNI dengan pangkat Kapten-Mayor biaanya mendapat mobil dinas bekas digunakan para atasan.

Oleh karena itu, dengan melihat mobil yang digunakan anggota TNI, kamu bisa langsung mengetahui pangkat yang dimiliki.

Seperti yang Grid.ID lansir dari laman GridOto.com, hanya anggota TNI dengan pangkat TNI mulai dari Perwira Menengah Letnan Kolonel (Letkol) hingga Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga bintang 4) yang bisa mendapatkan mobil dinas.

Baca: Ketika Opening Ceremony Asian Para Games 2018 Memberikan Banyak Pesan Menyentuh

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved