Mulai Besok Permendag No. 94/2018 Diberlakukan, Tiga Komoditas Ekspor Ini Wajib Gunakan L/C
Mulai (7/10) besok Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mulai Minggu (7/10) besok Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu mulai berlaku. Meskipun penggunaan itu membuat sebagian pengusaha khawatir berpotensi menekan kinerja ekspor karena pembeli di luar negeri menolak pembayaran via L/C.
Hanya, kewajban L/C masuk di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/2018. Keluar 6 September 2018 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Baca: Meski Bergaji Tinggi, Formasi Lulusan SMA pada Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Sepi Peminat
Awalnya, aturan itu mewajibkan penggunaan LC untuk ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit. Belakangan, Kemdag dengan menghilangkan kewajiban LC untuk ekspor migas. Pasalnya, industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBLC). Keduanya hampir sama, bedanya SBLC bisa mengurangi kerugian jika transaksi tidak berjalan seperti yang direncanakan.
Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama ingin mewajibkan penggunaan LC bagi eksportir. Sejak 2009 sudah ada aturan wajib L/C untuk komoditas tambang dan sawit.
Awalnya kewajiban itu akan berlaku 1 April 2009, tapi ditunda. Hingga Menteri Perdagangan saat itu Mari Elka Pangestu meneken Permendag No.27/2010 24 Juni 2010 yang membatalkan wajib L/C. Dan ini terulang di 2015.
Kali ini, Kemdag optimistis tak ada gangguan penerapan wajib L/C. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan memastikan aturan wajib LC berlaku sesuai target 7 Oktober 2018.
Baca: Begini Cerita Raisa, Hingga Akhirnya Bisa Video Call dengan Sutopo BNPB. Sempat Menunggu
Baca: Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Rekening Ratna Sarumpaet yang Jadi Polemik
Wajib L/C adalah salah satu strategi pemerintah minta hasil ekspor sumber daya alam masuk ke dalam negeri untuk menambah pasokan dollar Amerika Serikat (AS).
Oke optimistis pengusaha siap menjalankan aturan ini. Pasalnya, Kemdag sudah sosialisasi langsung ke ekspotir. "Dipimpin langsung Pak Menteri," terang Oke.
Pendapatan melambat
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Derom Bangun menegaskan pengusaha crude palm oil (CPO) siap menggunakan L/C. "Sudah lama dilontarkan pemerintah," kata Derom.
Derom menyebut, kebijakan ini bersifat prosedural. Artinya, seluruh tahapan ekspor, termasuk pembayaran bakal berlangsung tahap demi tahap. Ini akan berefek terhadap pendapatan. Pendapatan ekspor tak akan cepat masuk seperti biasanya.
Baca: Tak Lagi Jadi Surga bagi Penyembunyi Harta, Sekarang Swiss Terbuka Berbagi Data Nasabah
Baca: Disetujui Pemegang Saham, BTPN dengan Bank Sumitomo Mitsui Merger
Baca: Ini Kado Terindah Jelang Ulang Tahun. Bertemu Jokowi, Sutopo Dinasehati dan Diapresiasi
"Tujuannya baik, tapi dpraktek banyak pedagang-pedagang punya relasi yang ingin cepat. Ada yang bahkan membikin ketentuan atau terminologi cash on delivery. Ini membuat mereka merasa menjadi prosedural," kata Derom.