MUI Batanghari Sebut Pernikahan Habib Bahrun dengan M Tidak Sah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari, sebut pernikahan Habib Bahrun (70) dan M (18) tidak sah.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari, sebut pernikahan Habib Bahrun (70) dan M (18) tidak sah, dikarenakan tidak berdasakan persetujuan orangtua pihak perempuan.
Sebelumnya, pernikahan habib dengan santriwati pondok pesantren Irsyadul Ibad itu dikatakan sah secara agama Islam. Terkait pernikahan tersebut pihak MUI menegaskan bahwa, keluarnya fatwa MUI dikarenakan adanya pernyataan dari pihak pesantren Irsyadul Ibad yang mengatakan pernikahan tersebut sudah mendapatkan izin dari orangtua M.
Penasehat MUI Batanghari KH Syamsudin Ali, saat dikonfirmasi dikantor Kemenag Batanghari baru baru ini, mengatakan jika pernikahan Habib Bahrun harus dibatalkan.
"Setidaknyo ado pernyataan dari orangtua santriwati. Misalnyo ia tidak bersedia kasi wali maka pernikahan bisa diwakilkan kepada wali hakim. Kalau kasus ini beda, orang tua santriwati memang tidak dikasih tau kalau anaknya mau dinikahkan. Pihak pesantren harus bertanggung jawab atas kejadian ini," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak MUI tidak ingin gegabah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan yang tidak jelas. Selain itu ke depan MUI juga lebih berhati hati-hati dalam hal pernikahan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi.
"Gara gara fatwa MUI tersebut, warga memandang MUI seenaknya mengeluarkan fatwa tanpa melakukan penelitian lebih dalam. Menurut saya pribadi selaku penasehat MUI, pernikahan itu tidak sah dilakukan," Jelasnya
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua MUI Batanghari, Baihaki Syam, menurutnya pernikahan habib tersebut setelah berdasarkan fakta yang terjadi dapat dikatakan tidak sah. Meskipun pernikahan mereka dilakukan secara siri.
"Meskipun harus nikah siri ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Terutama terkait wali hakim dan saksi saat dilaksanakan ijab, bagaimana mau pakai saksi dan wali nikah orangtuanya saja tidak tahu pernikahan tersebut," ujarnya.
" Jika pernikahannya seperti ini, dapat dikatakan pernikahan tersebut tidak sah meskipun secara agama," tegasnya.
Diberitakan sebelumnnya kasus ini pernah dilaporkan pihak keluarga M ke kepolisian, pihak MUI, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Hubungan terlarang antara Habib Bahrun yang sudah tua renta dengan M berawal sejak Bahrun merayu M.
Hal ini diakui oleh M (korban). Saat itu, M diramal oleh Habib Bahrun, jika tidak menikah dengannya maka M baru menikah setelah berumur 60 tahun. Mendengar ramalan itu, entah mengapa korban mengikuti kehendak Bahrun.
M menceritakan, waktu itu, tanggal 21 Februari 2018, dia bersama temannya berinisial AY dibawa oleh anak pemilik pesantren bernama Barok dan sang Habib, istri Barok yang pertama bernama Ana dan anak Barok yang paling kecil, dengan Ustad Umanudin pergi ke Desa Selat untuk menemui penghulu.
"Saat itu AY menikah lebih dahulu dengan Barok. Setelah itu saya dinikahi juga oleh habib," jelasnya .