Siapa Sangka, 'Musuh' Ahok ini Dulu Pernah Jadi Pendukungnya Serta Jokowi di Pilkada DKI

Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM - Siapa yang kini tidak kenal dengan Buni Yani. Namanya mencuat setelah bisa memasukkan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.

Sejalan dengan kasus Ahok, Buni Yani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip TribunJambi.com dari Intisari.com setelah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sejak video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diunggah ke media sosial oleh Buni Yani, sosok ini menjadi pembicaraan banyak orang.

Buni Yani lahir di Lombok, 16 Mei 1969. Menyelesaikan strata Sarjana di Fakultas Sastra Inggris Universitas Udayana, Bali, tahun 1993, ia kemudian mendapat beasiswa untuk melanjutkan S-2 di Ohio University dan lulus pada 2002.

Baca: Prediksi dan Link Live Streaming Manchester United Vs Valencia Liga Champions Dini Hari 02.00 WIB

Baca: Ketika Rencana Pembunuhan Ahok Pernah Terdeteksi Lewat Aplikasi Pengirim Pesan ini

Ia mendapatkan gelar Master of Arts dalam studi Asia Tenggara dari Ohio University.

Mereka Angkat Suara atas Vonis Buni Yani: dari Fahri Hamzah hingga Pengacara Ahok
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mereka Angkat Suara atas Vonis Buni Yani: dari Fahri Hamzah hingga Pengacara Ahok TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Postingan Buni Yani yang membuatnya dijerat sebagai tersangka.

Sejak 2010 Buni kuliah S-3 di Universitas Leiden, Belanda. Saat ini sedang menyusun disertasi dan belum selesai.

Selain itu mantan wartawan ini menjadi peneliti di Faculty of Social and Behavioral Sciences, Institute of Cultural Anthropology and Development Sociology, Universitas Leiden.

Buni telah aktif sebagai wartawan sejak sebelum berangkat ke Amerika Serikat. Dari 1996 hingga 1999 ia bekerja sebagai jurnalis untuk Australian Associated Press (AAP) dan sering menulis tentang isu-isu terkait Asia Tenggara.

Baca: Beredar Minuman Jenis Torpedo, Kadisdik Imbau Siswa dan Pemilik Kantin Sekolah Waspada

Baca: Januari 2019 Akan Bebas, Ternyata ini Hal-hal yang Dilakukan Ahok Selama Mendekam di Mako Brimob

Saat tinggal di Amerika Serikat, pria yang tinggal di Depok, Jawa Barat, ini juga pernah menjadi jurnalis untuk Voice of America (VOA).

Buni diketahui bekerja sebagai dosen di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, sejak 2004. Namun ia segera mengundurkan diri setelah mendapat ancaman yang dialamatkan kepadanya melalui kampus.

"Karena kecintaan saya kepada kampus ini yang telah memberikan saya penghidupan dan tempat berkarya, maka saya merasa wajib melindunginya dari orang-orang yang ingin menyangkutkannya dengan aktivitas saya di luar kampus," katanya usai kasus video Ahok ini mulai mencuat di media massa dan di tengah masyarakat.

Joko Widodo dan Basuki T Purnama, saat mengikuti tes medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/4/2012). Hari ini para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjalani tes medis sebagai syarat wajib untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Joko Widodo dan Basuki T Purnama, saat mengikuti tes medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/4/2012). Hari ini para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjalani tes medis sebagai syarat wajib untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

Meskipun saat ini Buni menjadi salah satu orang yang vokal mengkritisi Ahok, ternyata saat Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu ia merupakan pendukung pasangan Jokowi-Ahok.

Ia mengaku berubah pandangan terhadap gubernur asal Bangka Belitung tersebut sejak April 2016, ketika ia menganggap tim Ahok memainkan isu SARA.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved