Lakalantas
Terlempar dan Menabrak Pembatas Jalan, Pembalap Malaysia Ini Tewas Pascakecelakaan
Seorang pembalap Cub Prix Malaysia, Muhammad Haziq Zaulkafli, 24, meninggal setelah kecelakaan, kemarin malam.
Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, IPOH - Seorang pembalap Cub Prix Malaysia, Muhammad Haziq Zaulkafli, 24, meninggal setelah kecelakaan, kemarin malam.
Almahrhum merupakan pembalap dari tim Maju Mega Bike (MMB) dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Raja Permaisuri Bainun (HRPB), Malaysia, Minggu (30/9) malam.
Manajer Tim MMB, Amirul Johari Azman mengatakan, Haziq besama-sama rekan dalam perjalanan pulang setelah program Gatherings Honda RS di Bukit Jalil, Kuala Lumpur.
Baca: Kisruh PT Tiga Pilar (AISA) Berlanjut, Direksi Laporkan Komisaris ke Kepolisian
Dia mengatakan itu diketahui ketika dia tiba di Tambun, Muhammad Haziq ditabrak mobil.
"Kecelakaan itu 5 KM dari kediaman Haziq terlempar dan menabrak pembatas jalan.
"Setelah itu, dia dikirim ke HRPB sebelum dikonfirmasi meninggal dunia pada pukul 16:15," katanya kepada Sinar Harian, Senin (1/10).
Amirul mengatakan, almarhum adalah Juara Umum Piala Petronas Sprinta Pro Am dari turnamen Malaysia Cub Prix.
Amirul Johari mengatakan pertandingan terakhir Muhammad Haziq berada di Perlis pada 22 September.
"Korban baru dapat mesin Modenas untuk R & D untuk kategori CP115. Semestinya dia ikut pada perlombaan Cub Prix di Terengganu 5 Oktober nanti.
"InsyaAllah, jam 9 pagi ini akan dikuburkan di Pemakaman Tasek," katanya.
Baca: Kenapa Tsunami Palu Tak Terdeteksi? Berikut Penjelasan Kepala BIG
Baca: VIDEO: Sekarang Ini Harusnya Time to Buy
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Ipoh, Asisten Komisioner Mohd Ali Tamby menjelaskan, kejadian kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda FS150FH3 dengan sebuah mobil jenis Honda Civic di KM 276.6 Lebuhraya Utara Selatan arah utara.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan awal menemukan bahwa korban sedang mengendarai sepeda motornya tertabrak sepeda motor lainnya sebelum jatuh di jalan.
"Kemudian datang mobil Honda Civic yang dikendarai seorang pria yang menabrak sepeda motor tersebut. Pengendara kemudian dikirim dengan ambulans ke HRPB.
"Investigasi masih dalam Bagian 41 (1) dari Undang-Undang Transportasi Jalan 1987," katanya.
Baca: Data BNPB: Korban Tewas Gempa dan Tsunami Palu Bertambah Jadi 832 Orang
Baca: Nginap di Hotel yang Ambruk saat Gempa Palu, 7 Anggota Tim Paralayang Hilang Kontak
Baca: VIDEO: Pilot Batik Air Rekam Detik-detik Tsunami Terjang Kota Palu, Telat 30 Detik Gagal Berangkat