Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Anaknya, Orangtua di Tanjabtim Dilaporkan Ke Polisi
Bahkan, ia kini tidak memberanikan diri untuk tinggal dirumah bersama ayah kandungnya tersebut.
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dengan didampingi pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, R (23) Warga Lorong Melati RT 3 Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur, Kamis (27/9) petang mendatangi Mapolres Tanjung Jabung Timur.
R datang untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Dalam laporanya, R mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh tersebut sejak tahun 2015 lalu setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Namun belakangan ini, ia sadar bahwa perbuatan ayah kandungnya tersebut tidak boleh dan dilarang oleh agama.
Baca: Pelecehan Seksual Terstruktur di Panti Asuhan, Anak-anak Perempuan Kerap Terbangun Kesakitan
"Dulu saya tidak tahu kalau itu tidak boleh. Dulu saya kira anak dipeluk, dicium, dan dibuat begitu sama ayah biasa aja, tanda sayang ayah sama anak. Tapi, saya dikasih tau tetangga itu tidak boleh. Saya dak mau lagi," cerita R saat ditemui Tribunjambi.com, di Mapolres Tanjabtim.
Selain itu, R juga mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dan diancam akan dibunuh, jika ia tidak melayani napsu bejat ayah kandungnya tersebut.
Baca: Dukcapil Tanjabtim Minta Masyarakat Sadar Pentingnya e-KTP
"Tengoklah badan aku sampai kurus kaya gini, dulu dak kaya gini. Ayah aku tu minta gitu terus, kalau tidak dilayani saya dipukulnya sampai balu-balu. Tapi sekarang saya tak mau lagi, karena saya tau itu dak boleh," bebernya.
Bahkan, ia kini tidak memberanikan diri untuk tinggal dirumah bersama ayah kandungnya tersebut.
"Terakhir beberapa hari yang lalu dia minta lagi, aku langsung kabur dari rumah. Dak mau lagi aku balek ke rumah itu, masak ayah kandung tega berbuat seperti itu sama anaknya sendiri," aku R.
Baca: Kapolres Tanjab Timur Berharap Anggotanya Lebih Profesional
R juga mengaku sudah pernah melaporkan apa yang dialaminya ini ke pihak kepolisian. Namun tidak diperoses, karena R dianggap terkena gangguan jiwa. Bahkan ayah kandungnya sendiri sering menyampaikan kepada orang-orang agar tidak mempercayai apa yang disampaikan R Karena ia tidak waras.
Kasus R ini kembali dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur, dengan didampingi Pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca: 2017 Terjadi 1.117 Kasus Kecelakaan, Kapolda Jambi Imbau Warga Taati Lalu Lintas
Kepala Dinas Sosial, M Ridwan, saat diwawancarai Tribunjambi.com, di Mapolres Tanjabtim menyampaikan, pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap korban atas apa yang diduga telah dialaminya karena adanya laporan dari masyarakat.
"Kita kan ada unit penanganan tindak kekerasan perempuan dan anak. Kalau dari perhitungan kita, ini masuk dalam kekerasan terhadap perempuan. Kami berusaha untuk memberikan pendampingan baik masalah hukum maupun masalah kesehatannya," ujar Ridwan.
Baca: Sering Tercecer di Jalan, Ini yang Diminta Warga Tanjung Pauh Kepada Sopir yang Bawa Minyak Bayat
Untuk saat ini Ridwan belum bisa memastikan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung kepada R, pihaknya masih menunggu hasil penyelidiakan.
"Untuk dugaan pelecehan seksual kita belum bisa memastikan, kita menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Nanti di situlah bisa terjawab," sebutnya.
Baca: Siapakah Artis Senior yang Rebut Dipo Latief dari Nikita Mirzani? Ini Katanya!