Setahun Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 M Dari Dinas PUPR Provinsi Jambi Pengakuan Orang Kepercayaannya

Saat menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas PUPR

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR.

Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.

Baca: Sendirian Dikepung Puluhan Orang Bersenjata Tombak, Panah Prajurit Kopassus Ini Bisa Selamat

Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran. "Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul.

Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Baca: Live Streaming MNC TV Timnas U-16 Indonesia vs India di Piala AFC 2018 Mulai pukul 19.00 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR"

Diminta 35 Ribu Dollar Untuk ke Amerika

Sebelumnya menurut kesaksian Arfan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan mengaku pernah diminta mencarikan uang dari para kontraktor sebesar 35.000 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut akan digunakan untuk biaya Gubernur Jambi Zumi Zola saat bepergian ke AS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved