Terdakwa Pencabulan Terhadap Anak di Batanghari Sebut Menyesal dan Terima Berapapun Putusan Hakim
Pantauan Tribunjambi.com, di Pengadilan Negeri Muara Bulian, tepat pukul 12.20 WIB, terdakwa Bramdana selesai menjalani persidangan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Br (40), terhadap anaknya yang berusia 12 tahun, hari ini Selasa (25/9) menjalani sidang ketiga setelah sidang sebelumnya beragendakan keterangan saksi.
Terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan dari terdakwa.
Baca: Intelijen Andalannya Kopassus, Benny Moerdani Pernah Serbu Markas Jepang di Usia 13 Tahun
Pantauan Tribunjambi.com, di Pengadilan Negeri Muara Bulian, tepat pukul 12.20 WIB, terdakwa Br selesai menjalani persidangan. Sidang tertutup tersebut berajalan lebih kurang satu jam.
Kepada Tribunjambi.com, Br (40) usai menjalani sidang menuturkan, penyesalan terdalam atas perbuatannya terhadap anak semata wayangnya tersebut.
Baca: Ini Kuota Formasi CPNS 2018 Kabupaten Merangin, Tak Ada Perubahan
Ia mengatakan, sidang yang diikutinya merupakan sidang ketiga yang dijalaninya dengan agenda memberikan keterangan.
"Seumur hidup sayo, nyesal sedalam dalamnyo. Itulah karno pengaruh setan," sebutnya, kepada Tribunjambi.com saat diwawancarai diruang tahanan PN.
Dirinya mengaku, perbuatnnya tersebut dilakukan spontan. Selain itu, hubungan rumah tangganya dengan isteri kurang harmonis. Bahkan sudah pisah ranjang sejak lima bulan sebum akhirnya kejadian tersebut terjadi.

"Mau gimano lagilah sudah takdir. Berapopun putusannyo terimolah sudah. Intinyo, sayo nyesal nian bang diusia yang sudah setuo ni sayo mau tobatlah bang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnnya, aksi bejat perbuatan cabul yang dilakukan Br terhadap anak kandungnya tersebut, sudah dilakukan beberapa kali.
Baca: Pengaruh Negatif Media Sosial, Kekerasan Anak dan Pencabulan Terhadap Anak di Batanghari Meningkat
Pertama dilakukan di kamar mandi di salah satu rumah di Peninjauan, kedua dilakukan di kamar mandi di rumahnya, yang ketiga di Dusun Tuo di pinggir sungai Batanghari, dan yang keempat di Kamar Mandi di rumah Sungai Rengas. Aksi bejat yang kelima di Muara Jangga dan keenam di Kebun Sawit di Rengas IX.
"Aksi tak senonoh Br dilakukan sejak 2017 silam. Dimana Bunga telah dicabuli lebih dari lima kali dibeberapa lokasi yang berbeda beda," Jelas Plh kanit PPA polres Batanghari. (*)