Kapolsek 'Jadi' Kernet, Terbongkar Adanya Pungli Sopir, Sebulan Dapat Rp 60 Juta
Polisi menyamar berpura-pura sebagai kernet truk. Polisi melihat langsung aksi pungli yang dilakukan oknum pemuda.
TRIBUNJAMBI.COM, BANTAR GEBANG - Empat orang pelaku pungutan liar (pungli) kepada sopir truk yang melintas di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, ditangkap. Namun, cara aparat Polsek Bantar Gebang menangkap mereka butuh cara 'cerdas'.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, menjelaskan penangkapan bermula setelah adanya laporan dari beberapa pengusaha yang mengeluh perihal pungli yang dilakukan sekelompok oknum.
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Kamis, 20 September 2018, dia bersama anggota menyamar berpura-pura sebagai kernet truk. Polisi melihat langsung aksi pungli yang dilakukan oknum pemuda.
"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi. Kita menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Siswo, Senin (24/9/2018).
Setiap truk yang melintas, kata Siswo, dikenakan tarif beragam.
Ada tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai Rp 10 ribu, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebsar Rp 2 ribu. Dan titik terkahir sopir truk dimintai uang Rp 5 ribu.
"Mereka buat karcis agar seolah-olah pungutan itu legal bertuliskan karang taruna, padahal setelah kita konfirmasi tidak ada itu pungutan seperti itu," kata Siswo.
Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Pipanisasi di Tanjab Barat Ditahan Kejati Jambi
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 25 September 2018, Cek Peruntungan Kerja dan Cintamu Hari Ini
Baca: Cara Foto Selfie Pendaftaran CPNS 2018, Posisi Tangan dan Kartu yang Benar
Pelaku yang diamankan, di antaranya, MBS (32), A (32), M (46), dan A (34). Barang bukti yang disita yakni Karcis retribusi liar, uang sebesar Rp 797.500.
Pihaknya sejauh ini masih terus mendalami aksi pungli tersebut, dari keterangan para pelaku.
Mereka menggunakan hasil pungli untuk kebutuhan pribadi. Padahal, jika dikalkulasi uang hasil pungli mencapai puluhan juta per bulan.
"Empat pelaku mereka mengaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau orang lain. Disini masih kita dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu dia untuk dirinya sendiri. Apakah itu nanti ada aktornya yang di dalamnya, atau setoran itu larinya kemana, nanti akan kita kejar," jelas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku terkena jerat Pasal 368 tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Cipendawa, Bantar Gebang, Kota Bekasi mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta dalam satu bulan.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan, aksi pungli tersebut memiliki tiga titik pungutan. Masing-masing titik itu setiap sopir truk diharuskan membayar dengab nominal beragam.
Ada tiga titik lokasi pungli. Pertama, sopir truk dimintai Rp 10 ribu. Kedua, tidak jauh setelah itu dikenakan lagi Rp 2 ribu. Ketiga, sopir truk dimintai uang sebsar Rp 5 ribu.