Gembong Narkoba Tertangkap, DH Mengaku Punya Shabu 60 Kg

DH (36) warga Kabupaten Indragiri, Riau mengaku punya shabu seberat 60 Kg. Gembong narkoba jaringan lintas provinsi ini ditangkap Jumat (21/9).

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Muzakkir
Polisi tangkap dua pengedar narkoba di Merangin. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Tim gabungan Polres Merangin dibantu Polda Jambi dan juga Polda Riau berhasil menangkap gembong narkoba yang menjadi sindikan perdagangan shabu antar provinsi.

Tak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti yang diamankan seberat 6 Kg lebih. Pelakunya adalah DH (36) warga Kabupaten Indragiri, Riau. Ia mengaku punya shabu seberat 60 Kg. 

DH merupakan pemasok shabu di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Bungo, Kota Jambi dan Provinsi Riau. Namun barang bukti (BB) yang lain sudah disebarluaskan, sementara yang tersisa tinggal 6 kg tersebut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan DH berawal dari diamankannya dua tersangka pengguna dan pengedar shabu DT dan ZL di Pamenang, Merangin beberapa waktu lalu.

Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil menangkap DH di kediamannya di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indrgiri, Jumat (21/9) lalu.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved