Satpol PP Kota Jambi Segel Tempat Rental PS, Yan Bilang Langgar Waktu Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi menyegel sejumlah persewaan permainan playstation (PS) pada Sabtu (22/9) dinihari.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi, Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi menyegel sejumlah persewaan permainan playstation (PS) pada Sabtu (22/9) dinihari.
Pantauan tribunjambi.com, penyegelan dilakukan di antaranya di tempat rental PS di Jalan Guru Muhtar, Thehok, Kota Jambi.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar, mengatakan pihaknya kerap mendapat laporan dan keluhan warga terkait jam operasional rental PS.
Kata Yan Ismar, persewaan PS tidak seharusnya beroperasi hingga larut malam.
"Itu ada aturannya," kata Yan di sela-sela penertiban.
Jam operasional warnet, sewa PS, diatur dalam Perwal Nomor 20/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Warnet/Sewa PS.

Satu di antara rental PS yang disegel, sebelumnya juga pernah diberi tindakan penyegelan.
Operator di tempat sewa permainan tersebut tak dapat berbuat banyak saat petugas datang.
Penyewa yang umumnya remaja, langsung bergegas pergi begitu didatangi satpol PP.
Petugas memasang rantai bergembok di pintu ruko dan menempelkan stiker penyegelan.
Baca: Jadwal Semifinal China Open 2018 Sabtu 22 September 2018, Anthony Ginting Cs Tanding
Baca: Live Cooking Tribun Jambi LEMAK NIAN, Bersama Chef Abadi Suite Hotel Pukul 11.00 WIB