Pemilu 2019
Pengaduan Warga Kurangi Jumlah Caleg di KPU Kota dan Provinsi Jambi
Beberapa pengaduan warga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuat daftar caleg menjadi berkurang ketika
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa pengaduan warga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuat daftar caleg menjadi berkurang ketika ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT). KPU Provinsi masih bergelut dengan caleg mantan napi korupsi serta aturan lainnya.
Pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 20 September 2018 lalu. Dari pengumuman yang dilakukan KPU Provinsi dan Kota Jambi ternyata jumlah caleg yang dimasukan dalam DCT berkurang dari Bacaleg yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Baca: Hanya Rp 1 Untuk Pembelian Shampo atau Sabun di Hypermart, Ini Syarat Promonya
Hazairin, Komisioner KPU Kota Jambi kepada Tribunjambi.com, Jumat (21/9) mengungkapkan, DCT Kota Jambi sebanyak 628 orang. Sebelumnya dalam DCS jumlah Bacaleg sebanyak 630 orang. Artinya ada berkurang dua orang bacaleg yang ditetapkan masuk dalam DCT.
“DCT Kota Jambi sebanyak 628 orang dari sebelumnya sebanyak 630 dalam DCS. Ada berkurang dua orang,” ungkap Hazairin.
Berkurangnya dua orang Caleg ini diungkapkan karena adanya pelaporan masyarakat. Dimana, yang dilaporkan tersebut karena dianggap melanggar dari peraturan KPU. Seperti masih adanya caleg yang bekerja di BUMD, dan sebanyak penyelenggaran di tingkat TPS. Sehingga keduanya ketika dikonfirmasi KPU menyatakan pengunduran diri.
Diungkapkan Hazairin, caleg yang mengundurkan diri tersebut antara lain, Noprian dari Golkar mengundurkan diri statusnya penyelenggara di tingkat TPS. Selain itu, karena terbukti penyelenggara, dirinya juga mengundurkan diri sebagai penyelenggara di tingkat TPS. Selain itu ada juga Febi dari PKB. Febi terbukti masih berstatus karyawan BUMD. Lantas KPU menyerahkan keputusan tersebut kepada partai dan dianggap mengundurkan diri.
Baca: VIDEO: Ratusan Mahasiswa UIN STS Demo Kejati, Harusnya Malu, Korupsi Luar Biasa di Jambi
Baca: Nasrullah Hamka Dua Kali Tersandung Peraturan KPU, Kembali Layangkan Gugatan
“Dua orang caleg yang tidak masuk dalam DPT itu karena mengundurkan diri,” terangnya.
Sebelumnya di KPU Kota Jambi ada dua pengaduan warga terkait caleg PKB. Akan tetapi satu caleg yang diadukan terkait memliki KTA ganda antara PKB dan Demokrat. Ternyata dinilai KPU tidak cukup kuat bagi mereka melakukan pencoretan. Dan itu dikembalikan kepada partai untuk memutuskan.
Sementara itu, di KPU Provinsi Jambi sendiri memutuskan DCT sebanyak 699 orang. Caleg laki-laki sebanyak 461 dan perempuan 238 orang. Dengan kuota perempuan sebesar 34 persen.
“DCT KPU Provinsi Jambi sebanyak 699 orang dengan caleg laki-laki 461 dan perempuan 238 orang,” ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Dari jumlah DCT tersebut, kuota perempuan tertinggi dari partai Garuda sebesar 60 persen dari total 10 caleg mereka. Partai Garuda juga merupakan partai dengan caleg paling sedikit yang hanya mendaftarkan 10 orang caleg dengan empat laki-laki dan enam perempuan. Sedangkan partai dengan kekuatan penuh ada PDI-P, Golkar, PKS dan PAN dengan 55 orang caleg.
Baca: Promo Cashback Hingga 15 Persen pada Perayaan Re-opening Informa di Jamtos
Baca: Kasus Penangkapan Sabu 5 Kg di Depan Polres Muarojambi Masih Dikembangkan, Menelusuri Jaringan
Baca: Special Price Sepatu Brand di Matahari Lippo Plaza, Harga Mulai Rp 27.900
Apnizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoret tiga nama bacaleg yang tidak masuk dalam DCT. Ketiga bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka antara lain, Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan (Dapil) I, Aswandi dari Gerindra Dapil 6 dan Hasan Ibrahim dari Demokrat Dapil 5.
Menurut Apnizal, pencoretan dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi syarat. Seperti, Nasrullah Hamka dicoret karena dokumen SKCK dan pengadilan tidak memenuhi syarat. Kemudian Aswadi dicoret karena pensiunnya diketahui diatas 20 September.
“Seharusnya sebelum tanggal 20 September sudah pensiun, tetapi kenyataan belum. Maka, tidak mungkin kita memasukan PNS dalam DCT,” ungkapnya.
Kemudian Hasan Ibrahim dikarenakan SK pemberhentiannya karena mencaleg dari partai lain belum dikatongi pihaknya. SK pemberhentian itu juga belum diserahkan, termasuk surat keterangan jika SK itu masih dalam proses.
Baca: Puluhan Dosen STMIK NH dan STISIP NH Ikuti Workshop Menulis
Baca: Dewan Minta Tidak Perlu Dikosongkan, Disperindag Minta Persetujuan Pimpinan
Baca: UMKM Bantu Membuka Lapangan Pekerjaan dan Tekan Angka Kemiskinan di Jambi
Baca: Waspada! Penyalahguna Narkoba di Jambi Setara Kota Besar Seperti Jakarta