Gara-gara Beli Sabu Setengah Jie, Mardi Dipenjara Lima Tahun
Mardi hanya bisa tertunduk mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/9/18).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mardi hanya bisa tertunduk mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/9/18).
Majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mardi bin Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara," ketua majelis hakim, Arpan Yani membacakan vonis.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair enam bulan.
Sebelumnya, Mardi ditangkap pada Jumat (3/3/18) di Sungai Gelam, Muarojambi oleh anggota Polda Jambi. Dia mengakui, telah membeli sabu setengah jie (gram) dari Indra Effendi (berkas terpisah) atas permintaan Edi Sastra (berkas terpisah). Mereka juga sempat menikmati sabu bersama sebelum digerebek anggota kepolisian. Mardi dijerat pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.