Kemenag Rekrut 17.175 CPNS untuk Beberapa Formasi, Tenaga Honor Bisa Lewat Jalur P3K
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan menyatakan Kementerian Agama mendapat formasi 17.175 CPNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) berencana merekrut 17.175 CPNS.
Jumlah itu untuk ditempatkan di seluruh satuan kerja Kemenag se-Indonesia.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengatakan, untuk persyaratan penerimaan CPNS, mengikuti syarat yang ditetapkan pada Sistem Seleksi CPNS Nasional.
Baca: Heboh Stroberi Australia Ada Jarum di Dalamnya, Ternyata Pelakunya Anak di Bawah Umur
"Untuk mengikuti seleksi, calon pelamar dapat mengakses http://sscn.bkn.go.id, yang mulai dapat diakses sejak 19 September 2018, pukul 13.00 WIB,” kata Ahmad di Jakarta, Rabu (19/9/2018) dilansir laman Setkab.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan menyatakan Kementerian Agama mendapat formasi 17.175 CPNS.
Formasi yang ditetapkan bagi Kemenag ini adalah jumlah terbesar di antara 76 Kementerian/Lembaga di Indonesia yang melaksanakan rekrutmen CPNS Tahun 2018.
“Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 49 Tahun 2018 perihal Formasi Pegawai Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018,” kata Nurkholis.
Adapun jumlah alokasi terbesar formasi CPNS diperuntukkan bagi guru dan dosen.
Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks KII, dan 4.485 formasi dosen.
“Selebihnya, terdapat lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional tertentu (JFT), dan jabatan fungsional umum (JFU),” sambung Nurkholis.
Baca: Haikal Hasaan Buka Suara di ILC, Soal Videonya saat Atur Strategi Wakil Prabowo yang Bocor
Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Sandiaga Uno Sebagai Ulama, Fahri Hamzah Protes, Nanti Jadi Repot
Pegawai Honorer di Atas 35 Tahun, Menpan RB: Silakan Lewat Jalur P3K
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 telah dibuka.
Semua orang dapat mendaftar sesuai aturan dan persyaratannya yang sudah diumumkan.
Termasuk, pegawai dan guru honorer di lingkungan pemerintah daerah juga dapat mendaftar.
Hanya ada yang sedikit berbeda. Terutama, terkait pegawai dan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.