Aktivitas Kelompok yang Diduga Aliran Sesat di Desa Sekernan 'Dibekukan'
"Di mana sesatnya mengenai keberadaan kami? Salat kami sama bacaannya, dan syahadat pun kami sama..." ujar G.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kegiatan kelompok yang diduga aliran sesat di Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi, dihentikan sementara.
Satuan Intelkam Polres Muarojambi, Polsek Sekernan dan Pemerintahan Desa Sekernan menggelar musyawarah bersama kelompok yang diduga alira sesat di Desa Sekernan, Rabu (19/9).
Musyawarah yang digelar di rumah Kepala Desa Sekernan, dihadiri "G", yang diklaim sebagai ketua dari kelompok pengajian yang diduga aliran sesat.
Dalam kesempatan itu, dia menanggapi pemberitaan, komentar-komentar terkait kelompoknya oleh masyarakat setempat dan viral di media sosial.
"G" menganggap bahwa apa yang terjadi saat ini terkesan memojokkan kelompok yang dia pimpin. Apalagi, sudah munculnya tudingan ke kelompoknya yang diduga aliaran sesat.
Baca: Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2018 Hingga Jadwal Penerimaan CPNS 2018
Baca: 5 Jurusan Paling Banyak Dicari di CPNS 2018, Tentukan Pilihan untuk Cari Persaingan Rendah
Baca: Tips Hindari Terjebak Server sscn.bkn.go.id Padat saat Pendaftaran CPNS 2018
"Di mana sesatnya mengenai keberadaan kami? Salat kami sama bacaannya, dan syahadat pun kami sama. Dibilang tempat ibadah kami didirikan di semak semak, padahal pada kenyataannya banyak petmukiman warga di sekitarnya," kata G.
Dia menambahkan setiap bacaan baik dalam salat ataupun ibadah lainnya masih tetap sama seperti muslim pada umumnya. Bila ada perbedaan-perbedaan pada bacaan, dia mengatakan itu adalah masalah kecil.
"Saya rasa itu adalah masalah kecil yang dibesar-besarkan, tapi tidak dengan harus penghakiman tanpa didasari dengan putusan MUI," tuturnya.
Dalam akhir musyawarah, dibuat kesepakatan tertulis antara pihak kelompok G bersama kepolisian dan Pemerintahan Desa Sekernan untuk penghentian sementara kegiatan. Penghentian itu menjelang keluarnya putusan dari MUI mengenai sesat tidaknya aliran ini.
Kasat Intelkam Polres Muarojambi, AKP Dastu, meminta masyarakat Sekernan atau lainnya untuk tidak lagi berkomentar di media sosial, yang isinya menghina ataupun menimbulkan unsur provokasi.
"Karena, dengan berbicara di medsos tanpa ada dasar apalagi sampai menghina orang ataupun sekelompok orang, itu dapat terkena tindakan pidana atau terjerat Undang Undang ITE. Jadi saya meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat Desa Sekernan atau masyarakat lainnya agar dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hal ini," ujarnya.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Live Streaming China Open 2018, Partai Derby Pasangan Indonesia di Lapangan
Baca: Situs sscn.bkn.go.id Bisa Diakses Pukul 13.00, segera Siapkan Berkas CPNS 2018
Baca: Lowongan CPNS 2018 Kementerian BUMN Buka 26 September 2018, Syarat dan Cara Daftar