Modus Bantu Jualkan Motor Kawan, Midun Lakukan Penggelapan, Divonis 20 Bulan

Coba-coba jualkan motor, Midun malah menggelapkan dan menjualnya ke orang lain. Tidak sampai di sana

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Andri alias Ibon (DPO) diseret untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (18/9/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Coba-coba jualkan motor, Midun malah menggelapkan dan menjualnya ke orang lain. Tidak sampai di sana, dia juga mengambil uang hasil penjualan itu dan membaginya dengan temannya, Andri alias Ibon (DPO).

Akibat perbuatannya, dia diseret untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (18/9/18).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonisnya dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Midun dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata ketua majelis hakim, Yandri Roni membacakan.

Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara.

Atas perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sekitar Rp 5 juta.

Terdakwa divonis karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pasal 372 KUHPidana
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved