Ditangkap di Pulau Pandan, Apek Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Usai tim Penasihat Hukum (PH) yang diwakili Heriyanto Siregar menyampaikan pledoinya, majelis hakim

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Ibrahim divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai tim Penasihat Hukum (PH) yang diwakili Heriyanto Siregar menyampaikan pledoinya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi membacakan putusan terhadap terdakwa kasus narkotika, Ibrahim alias Apek. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yandri Roni, Selasa (18/9/18).

Dalam persidangan itu, Ibrahim divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan vonis kurungan penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 800 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, diganti pidana penjara selama tiga bulan," kata Yandri Roni, membacakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanty menuntut agar majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Apek ditangkap pada Sabtu (23/3/18) lalu di Lorong Madrasah, Kampung Baru RT 17, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi Putera (DPO) untuk minta tolong membelikan narkotika jenis sabu di rumah Ardian (DPO) sebanyak tiga paket yang dibungkus plastik hitam kecil seharga Rp 1,2 juta. Namun sial, tak berapa lama kemudian, dia ditangkap anggota kepolisian dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,85 gram.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved