Terungkap Kode yang Digunakan Untuk Mencairkan Uang Untuk Anggota DPRD Jambi di Sidang Zumi Zola

Dugaan suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menggunakan kode tertentu.

Editor: bandot
kompas.com
Gubernur Jambi, Zumi Zola 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 ada kode-kode tertentu yang digunakan untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi oleh anak buah Zumi Zola.

Dugaan suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menggunakan kode tertentu.

Kode itu diduga terkait perhitungan pemberian uang kepada seluruh anggota fraksi di DPRD.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghadirkan sejumlah saksi.

Baca: Ini Jawaban Zumi Zola Terkait Video Jalan-jalan di Bandara Soekarno-Hatta

Salah satu di antaranya adalah Wahyudi yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Awalnya, jaksa Iskandar Marwanto menanyakan kode A dan B dalam barang bukti berupa dokumen kepada Wahyudi.

Kemudian, Wahyudi menjelaskan bahwa kode A dan B tersebut terkait pembagian uang ke anggota DPRD.

"Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saipudin," ujar Wahyudi.

Baca: Viral Video Zumi Zola Jalan-jalan di Terminal 3 Bandara Cengkareng, Pengacara Bilang Memang Betul

Menurut Wahyudi, dalam sebuah pertemuan di hotel, Kepala Dinas PUPR Arfan dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin memerintahkan dia untuk mencatat rencana pembagian uang kepada anggota DPR.

Dalam rapat tersebut, Wahyudi ditugaskan untuk menyerahkan uang kepada anggota DPR yang termasuk dalam kelompok B.

Sementara, uang kepada kelompok A akan diserahkan oleh Saipudin.

Menurut Wahyudi, B merupakan 20 anggota DPRD.

Sementara, A merupakan 30 anggota DPR.

Masing-masing anggota DPRD, menurut Wahyudi, menerima Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved