Pengajuan Banding Belum Diterima Hari ini, Syamlawi Terima Vonis? Ini Kata Humas Tipikor

Hingga saat ini, pengajuan banding dari terdakwa Syamlawi belum masuk ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mudo divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (3/9/18). Keduanya adalah Syamlawi selaku kepala desa dan M Yusuf selaku rekanan. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, pengajuan banding dari terdakwa Syamlawi belum masuk ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Sejauh ini belum ada berkas banding atas nama tersebut," katanya, Senin (10/9/18).
Hal sama disampaikan Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Makaroda Hafat.

"Sampai hari ini, belum ada. Kalau sampai hari ini tidak masuk, berarti menerima," katanya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin yang menangani kasus itu, melalui Ari Pratama menyampaikan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima kelanjutan kabar upaya banding yang diajukan terdakwa.

"Kami juga belum dapat informasi sampai hari ini, apakah terdakwa Syamlawi mau mengajukan banding. Tapi apabila sampai besok terdakwa belum menyatakan banding, berarti waktu menyatakan banding telah habis dan terdakwa dianggap menerima putusan. Demikian," tuturnya kepada Tribunjambi.com.

Penasihat Hukum (PH) yang menangani kasus itu, Helmi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima kabar terkait upaya banding yang rencananya dilakukan.
"Saya belum ada terima kabar dari keluarganya, banding apa tidak. Hari ini terakhir," kata dia, Senin (10/9/18) malam.

Sebelumnya, Senin (3/9/18), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Lucas Sahabat Duha memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi dana Desa Mudo, Merangin, Syamlawi dan M Yusuf dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Keduanya juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 212.799.255 secara tanggung renteng (bersama-sama) dengan subsider satu tahun.

Menanggapi hal itu, tim Penasihat Hukum (PH) Syamlawi mengaku keberatan. Pihaknya berencana ingin mengajukan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tuntutan JPU, keduanya dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, serta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 212.799.255, secara tanggung renteng. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar, akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Mereka dikenakan dakwaan primair, pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana minimal empat tahun.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
banding
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved