CE Beberkan Pemeriksaan di Kejati Soal Izin Tambang di Sarolangun

upati Sarolangun Cek Endra (CE) angkat bicara soal pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/wahyu
Bupati Sarolangun Cek Endra saat diminta keterangannya oleh wartawan terkait soal pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu terkait izin tambang di Sarolangun, Senin 910/9). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Bupati Sarolangun Cek Endra (CE) angkat bicara soal pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Cek Endra, memang pihak kejaksaan tengah meminta keterangan dirinya mengenai izin usaha pertambangan (IUP), karena sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat Sarolangun mengenai izin pertambangan.

“Ada pengaduan dari masyarakat, sehingga pihak kejaksaan memerlukan keterangan dari kami, itu masalah izin pertambangan. Saya sebagai masyarakat wajib memberikan keterangan. Keterangan yang lain tidak ada, saya hanya diminta keterangan,” kata Cek Endra.

Cek Endra juga menjelaskan dirinya memenuhi undangan kejaksaan tersebut, agar memang tidak ada prasangka buruk terhadapnya, karena menurutnya terkadang masyarakat menanggapi persoalan bermacam-macam, sehingga terjadi pro dan kontra.

“Karena perlu penjelasan dari kami, maka harus diklarifikasi, kalau tidak, pikiran masyarakat nanti bisa macam-macam. Masalah, kadang-kadang terlalu berlebihan, masyarakat bilang izin itu bisa tidak memenuhi syarat, kami kan bisa membuktikan bahwa ini sesuai aturan,” kata dia menegaskan.

Tak hanya itu saja, Bupati dua priode ini juga mengatakan, semenjak kewenangan izin pertambangan dialihkan ke p-rovinsi, dirinya memang tidak pernah menerbitkan izin pertambang, sejak tahun 2009 ketika menjabat sebagai Bupati Sarolangun. Dalam rentang waktu tahun 2006 hingga tahun 2011 dirinya hanya menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun.

“Kewenangan saya kan di izin baru, tidak ada penerbitan izin sejak tahun 2009 dan kewenangan para kepala daerah ini hanya memperpanjang atau meningkatkan izin, sebatas itulah. Dan saya waktu itu kewenganan dulu sejak tahun 2006 sebagai wakil bupati, tidak ada pernah menerbitkan izin,” katanya.

Bahkan Cek Endra menegaskan hingga tahun 2018 ini, sudah ada pencabutan izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun, yang jumlahnya mencapai 30 lebih perusahaan tambang.

“Kalau perpanjangan izin namanya eksplorasi, kalau meningkatkan dari eksplorasi ke eksploitasi. Kita pencabutan izin sudah banyak, jumlahnya ada 30 lebih,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved