Kelabui Petugas, Mulyadi Ikat Gulungan Sabu di Kaki
Mulyadi tertangkap di depan pos PJR Sengeti, Muarojambi, dalam bus dari Medan menuju Jambi, Jumat (6/4/18) sekitar pukul 14.00 WIB
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski sudah menyembunyikan sabu di kakinya, Mulyadi tetap ketahuan.
Dia tertangkap di depan pos PJR Sengeti, Muarojambi, dalam bus dari Medan menuju Jambi, Jumat (6/4/18) sekitar pukul 14.00 WIB.
Untuk menjelaskan kronologi penangkapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandra Fransiska menghadirkan saksi dari Polda Jambi yang menangkap Mulyadi. Mereka adalah Mario dan Sopian.
Keduanya menyampaikan, melakukan penangkapan setelah memberhentikan bus yang ditumpangi terdakwa.
"Kami dapat kabar, ada orang bawa barang (sabu, red) dalam bus. Habis itu kami berhentikan, kami geledah. Rupanya barang itu ada dalam plastik, digulung, terus diikat di kakinya pakai tali rafia," kata satu di antara saksi menjelaskan.
Atas keterangan itu, terdakwa membenarkan. Dia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari Pen (DPO). Disampaikannya, barang itu milik Aan (tertangkap duluan, berkas terpisah).
Dia mengaku menerima ongkos dari Pen Rp 2 juta, dan akan menerima Rp 5 juta setelah barang sampai.
Dari terdakwa, didapati narkotika jenis sabu seberat 96,94 gram.
- Dia didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Arpan Yani akan kembaki menggelar, Kamis (13/9/18) dengan agenda tuntutan.