Sidak di Dinas Perizinan, KPK Soroti Pajak Hotel dan Rumah Makan di Bungo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sidak ke Dinas Perizinan Kabupaten Bungo, pada Kamis (6/9).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti pajak hotel dan rumah makan saat sidak ke Dinas Perizinan Kabupaten Bungo, pada Kamis (6/9). Hal ini juga disampaikan dalam rapat koordinasi di DPRD Bungo.
Adlin Malik Nasution selaku Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK mengatakan pajak rumah makan dan hotel harus dipungut. Ia mengatakan pajak tersebut seharusnya bisa menjadi pendapatan yang cukup tinggi.
"Jangan takut untuk memungut pajak hotel dan restoran, karena itu sudah menjadi hak kita," ujar pria yang akrab disapa Coki ini.
Jika pemilik hotel dan restoran tak juga mau membayar pajak, maka pemerintah berhak menutup. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Bupati Bungo dan OPD terkait.
"Bapak bupati sangat antusias mengenai pajak hotel dan restoran. Tinggal bagaimana melaksanakannya saja," lanjutnya.
Dijelaskan Adlin Malik Nasution, di Kabupaten Bungo banyak restoran yang ramai. Namun pajak ke pemerintah daerah sangat rendah. Jika dikelola dengan baik, akan menjadi pendapatan yang cukup banyak.
Kehadiran KPK ke Bungo dalam pencegahan tindakan korupsi. Selain melakukan rapat koordinasi di DPR juga melakukan rapat koordinasi di Pemerintah Kabupaten Bungo bersama OPD.