Masyarakat Jarang Lapor, Sampai September 2018 Belum Ada Laporan Terkait Prona ke Ombudsman

“Masyarakat itu jarang melapor. Ombudsman berbegarak selain dari laporan masyarakat juga berdasarkan investigasi inisiatif"

Penulis: Nurlailis | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi sertifikat tanah. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Nurlailis

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sampai September 2018, belum ada pengaduan masalah Prona yang masuk Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi.

Asisten I Ombudsman Perwakilan Jambi, Padli, mengatakan pada 2017 ada kasus terkait di Sarolangun. Diindikasikan ada pungutan tidak resmi dari oknum kepala desa. Permasalahan utama dari prona adalah pungutan pembuatan sertifikat. Nominal yang sering diminta Rp 700 ribu-Rp 2 jutaan.

“Masyarakat itu jarang melapor. Ombudsman berbegarak selain dari laporan masyarakat juga berdasarkan investigasi inisiatif. Untuk prona itu sudah ada biaya khususnya dan tidak sampai sebesar itu,” ungkapnya, kepada tribunjambi.com, Kamis (6/8/2018)

Mengenai pelayanan umum di Kota Jambi, berdasarkan perspektif undang-undang kewajiban masyarakat, intinya bagaimana masyarakat harus melengkapi persyaratan standar pelayanan.

Dia mengatakan kalau persyaatan lengkap, penyelenggara layanan tidak ada hak untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarkat.

“Penyelenggara layanan wajib menyampaikan informasi terhadap minimal persyaratan, jangka waktu dan biaya. Ini wajib diberitahukan kepada masyarakat agar masyarakat bisa memahami dan mengawasi,” tuturnya.

Dia mengatakan secara standar minimal, untuk BPN nilainya hijau. Terkait dengan kualitas pelayanan kita bisa melihat laporan masyarakat yang masuk ke ombudsman.

Untuk Provinsi Jambi, berdasarkan laporan yang masuk BPN masuk urutan ketiga, yang kedua kepolisian dan yang pertama pemerintah daerah.

“Ada macam-macam pelaporan, seperti pelayanan tidak sesuai dengan jangka waktu, pungutan tidak resmi, penyimpangan prosedur. Seharusnya ketika nilai standar minimal sudah hijau harusnya singkron dengan kualitas pelayanan. Tapi yang terjadi nilai hijau tapi laporan juga banyak,” tuturnya.

Baca: Penampakan Polwan Cantik yang Disebut-sebut Bakal Jadi Calon Istri Ahok, Inisial PND

Baca: Bocoran Calon Istri Ahok, Sosok Polwan Cantik Mantan Ajudan Veronica

Baca: Gara-gara Minyak Oplosan, Jones dan Holvi Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved