19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi, Jadwal Eksepsi Hari Ini

Berikut 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:

Editor: Duanto AS
Zumi Zola. (kolase tribunnews/tribun jambi) 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, mendapat dakwaan menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar, menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Agustus 2018, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan dakwaan.

Selanjutnya, dijadwalkan pada Kamis (6/9/2018), Zumi Zola akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut KPK menyebutkan Zumi Zola tak sendirian menikmati uang gratifikasi yang diterimanya. Jaksa menyebutkan ayah Zumi Zola yang bernama Zulkifli Nurdin, ibunya Harmina Djohar dan istrinya, Sherrin Tharia, menerima uang tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan pemberian tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang.

PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. (Wartakota/Henry Lopulalan)

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan atas permintaan terdakwa memberikan uang kepada Harmina Djohar (ibunda terdakwa) melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi yakni sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta," ungkap Jaksa Penuntut KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Uang gratifikasi tersebut juga dipergunakan untuk membayar belanja online sang istri.

Baca: Jenderal Amerika Terbelalak Lihat Aksi Denjaka, Geser Sedikit Peluru Bisa Kena Teman Sendiri

Baca: Ridwan Kamil Unggah Foto Putra Sulungnya Cari Mantu, Yang Berminat Ini Syaratnya

"Asrul Pandapotan Sihotang pada tanggal 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Tharia dengan cara setor tunai ke Rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000, Rp 12.550.000, Rp 4.000.000," jelas jaksa.

Dilansir dari Kompas.com, berikut 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:

1. Uang Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.

2. Uang Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.

3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri, uang tersebut untuk biaya umrah Zumi dan keluarganya.

4. Zumi melalui asistennya Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku untuk Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.

5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

6. Uang 30 ribu dolar AS untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved