Besok Putusan Gugatan PAN dan PBB

Besok, Rabu (5/9) Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan gugatan antara PBB PAN dan KPU Provinsi Jambi.

Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/andika arnoldy
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besok, Rabu (5/9) Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan gugatan antara PBB PAN dan KPU Provinsi Jambi. Keputusan ini akan dilakukan secara serentak untuk dua partai politik ini.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal mengatakan sidang akan dilaksanakan serentak untuk dua partai politik yakni PBB dan PAN, sidang akan dimulai pada pukul 14.00.

Semua pihak baik termohon partai politik dan pemohon yakni KPU harus hadir.

Afrizal mengatakan soal keputusan masih akan dikaji berdasarkan kesimpulan yang diberikan dua belah pihak. Bawaslu sudah menerima kesimpulan tersebut berdasarkan yang disampaikan.

"Kita analisa kesimpulan dari belah pihak berdasarkan hasil sidang," ujar Afrizal.

Dia sendiri enggan menyebutkan apa yang akan disimpulkan, namun berdasarkan aturan Bawaslu akan memutuskan salah satu dari empat hal ini, yakni menolak, menerima, menolak sebagian dan menerima sebagian.

Menurut Afrizal semua keputusan ini wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Keputusan ini paling lambat akan dilaksanakan tiga hari setelah putusan dari sidang keputusan.

KPU harus menindaklanjuti putusan tersebut. Jika tidak menindaklanjuti maka KPU dianggap tidak menjalankan undang-undang.

"Tidak ada kata tidak menerima, karena tiga hari setelah putusan harus di tindak lanjuti ini sesuai undang-undang," ujar Afrizal.

Menurutnya keputusan Bawaslu nanti adalah keputusan yang kuat dan mengikat sesuai peraturan dan perundangan-undangan.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
Bawaslu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved