Daud Divonis Satu Tahun, Wajdi: Keputusan Tadi Cukup Adil
M Daud divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah berupa uang dalam seleksi CPNS jalur K2 Sarolangun, M Daud akhirnya mendengarkan vonis majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, M Daud divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Senin (3/9/8).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan hukuman berupa denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," Lucas membacakan vonis.
Atas putusan ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan banding. Dia menerima vonis tersebut. Satu di antara Penasihat Hukum (PH), Wajdi ketika dikonfirmasi mengungkapkan hal itu.
"Keputusan tadi cukup adil, karena memang dari fakta persidangan terbukti terdakwa menerima uang dari para peserta," kata Wajdi ketika dijumpai seusai persidangan.
Sebagai informasi, terdakwa divonis setelah diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Daud sempat beriktikad baik dengan mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp 172,9 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cre)