Anda Belum Pernah Diperiksa Pajak? Siap-siap, Bisa Jadi Anda Daftar Prioritas
Jika Anda belum pernah diperiksa pajak, maka bersiap-siaplah. Sebab, bisa jadi Anda termasuk dalam daftar target prioritas pemeriksaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jika Anda belum pernah diperiksa pajak, maka bersiap-siaplah. Sebab, bisa jadi Anda termasuk dalam daftar target prioritas pemeriksaan aparat pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini tengah menyiapkan daftar prioritas pemeriksaan wajib pajak. Daftar itu berisi wajib pajak yang mereka anggap kurang patuh.
Baca: Diduga Lakukan Prilaku Seksual Kriminal, CEO Sekaligus Pendiri JD.com 16 Jam Ditahan Polisi
Salah satu indikator tingkat kepatuhan adalah mereka belum pernah diperiksa, dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) dalam kurun tiga tahun terakhir. Penyusunan daftar prioritas pemeriksaan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Surat itu menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) per September 2018.
Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi di KPP dengan meramu dengan data yang berasal dari sistem informasi di Ditjen Pajak maupun berdasarkan fakta lapangan.
"Wajib pajak yang belum pernah diperiksa jadi salah satu indikator, karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, kepada KONTAN, Minggu (2/9).
Baca: VIDEO: Krisis Turki Masih Ganggu Pasar, Investor Fokus pada Sektor dan Perusahaan Ini
Baca: Pengibaran Bendera China saat Penutupan Asian Games, Duh! Masih Ada Gagal Paham
Namun, meski masuk DSP3, penentuan kepatuhan wajib pajak juga memperhatikan indikator lain (lihat tabel). "Walaupun masuk DSP3, apabila indikator lainnya negatif, misalnya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) atau lainnya bagus, dia tidak akan kami periksa," katanya.
Selain itu, Hestu menyebutkan, pemeriksaan menggunakan peta kepatuhan ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab saat ini pajak masih fokus penyelesaian tunggakan pemeriksaan, dan menentukan tindak lanjut usulan pemeriksaan yang sudah ada sebelumnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, pembentukan peta kepatuhan wajib pajak ini sebagai langkah bagus untuk memperbaiki data pemeriksaan perpajakan. Namun ia menilai, regulasi ini terbilang lemah lantaran hanya dipayungi Surat Edaran Dirjen Pajak. "Secara hukum, surat edaran tidak punya kekuatan, meski efektif untuk internal," ujar Yustinus.
Agar lebih kuat, ia menyarankan, perintah pemeriksaan pajak tertuang di peraturan menteri keuangan (PMK). Sebab, pelaksanaan beleid ini melibatkan wajib pajak.
Baca: Pengibaran Bendera China saat Penutupan Asian Games, Duh! Masih Ada Gagal Paham
Baca: Ini Kata Jokowi pada Haters yang Sebut Prestasi Indonesia pada Asian Games karena Tuan Rumah
Baca: Inilah Hasil Akhir Medali Asian Games, China Juara. Indonesia Lewati Target