Potongan Tunjangan bagi Yang Tidak Disiplin di Pemkab Sarolangun
Pemerintah Kabupaten Sarolangun memberlakukan pengetatan khususnya kedisiplinan pegawai di lingkup pemerintahannya,
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun memberlakukan pengetatan khususnya kedisiplinan pegawai di lingkup pemerintahannya, yang dalam satu hari seluruh pegawai wajib tiga kali absensi.
Tiga jenis absen ini disiapkan untuk memastikan seluruh pegawai pemkab bekerja tepat waktu. Tiga jenis absen yang diberlakukan tersebut yaitu absen masuk kerja pukul 7.30 WIB, kedua absen pulang pukul 16.00 WIB dan absensi khusus kehadiran.
Baca: VIDEO: Ini Dia Hotel di Jambi yang Telah Besertifikat Bintang
Pemberlakuan absensi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai eselon tiga ke bawah, tetapi juga diberlakukan kepada pegawai esselon dua atau setingkat pejabat Kepala OPD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun Waldi Bakri mengatakan, absensi ini akan sangat berpengaruh dengan tunjangan yang didapat oleh pegawai.
"Pemotongan tunjangan jika terlambat masuk satu persen, pulang sebelum jam kerja selesai dikenakan pemotongan dua persen. Jika tidak masuk tanpa izin atau tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan tunjangan sebesar tiga persen perhari,” beber Waldi.
Untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam sistem absensi ini, pihak BKPSDM akan melakukan pengambilan rekap absensi setiap hari. Absensi akan dikumpulkan dari seluruh OPD untuk diperiksa kembali kebenarannya.
“Waktu pengambilan absen tidak kita tentukan, kita akan lihat dan periksa langsung kedisiplinan para pegawai,” ujarnya.
Baca: Puncak Harganas Tingkat Provinsi, Tanjabbar Raih Sejumlah Penghargaan
Baca: Bupati Jadi Narasumber Sosialisasi Peremajaan Sawit