Jaksa Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Sarjono, Ini Tiga Poin Penting di Dalamnya
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi (keberatan) yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH)
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi (keberatan) yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo, Ir Sarjono. Untuk diketahui, Sarjono merupakan satu di antara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Sungai Abang, kecamatan VII Koto, kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015.
Insayadi, satu di antara jaksa yang menangani hal itu menegaskan, pihaknya telah membuat surat dakwaan dengan cermat
"Surat dakwaan kami nomor: Reg. Perkara: PDS 01/MA.TEBO/07/2018 tanggal 2 Agustus 2018 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP," dia menyampaikan.
Selain itu, dia menyatakan, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak mendasar. Pasalnya, menurut jaksa, eksepsi tersebut telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan.
Oleh karena itu, tim jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Tinndak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan tiga poin.
"Pertama, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Ir Sarjono bin Zamri yang disampaikan pada persidangan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018," jelasnya.
Kedua, dia menyampaikan, dakwaan JPU nomor: Reg. Perkara: PDS 01/MA.TEBO/07/2018 telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh sebab itu, dia melanjutkan, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Ketiga, memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Ir Sarjono bin Zamri," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Joanita Nasir selaku pemilik proyek.
Adapun Sarjono, dalam kasus ini sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu dengan membayarkan pekerjaan Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 sebesar 100 %, sedangkan pekerjaannya baru diselesaikan 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri atau orang lain.
Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)