Beda Jumlah Barang Bukti dan Peran, Beda Tuntutan Terhadap Empat Terdakwa Narkotika Ini

Empat terdakwa kasus narkotika atas nama Ridwan, Ery Sugianto, Herry Susanto, dan Robert Parulian Hutagaol kembali disidangkan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza
Empat terdakwa kasus narkotika atas nama Ridwan, Ery Sugianto, Herry Susanto, dan Robert Parulian Hutagaol kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (28/8/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus narkotika atas nama Ridwan, Ery Sugianto, Herry Susanto, dan Robert Parulian Hutagaol kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (28/8/18).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandra Fransiska menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Untuk terdakwa Ridwan, Ery Sugiarto, Herry Susanto dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta, dengan subsider enam bulan penjara.

"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan," kata Shandra.

Sementara itu, Robert dituntut lebih berat. Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan.

"Untuk Robert, dituntut kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan," lanjutnya.

Untuk diketahui, tiga terdakwa tertangkap di belakang gedung sekretariat DPRD tingkat I, Telanaipura, Kota Jambi. Tiga di antaranya adalah Ridwan, Ery, dan Herry.

Setelahnya, Robert ditangkap anggota kepolisian di rumahnya di kawasan Telanaipura.

Dari tangan tiga orang terdakwa, didapat 0,20 gram narkotika jenis sabu. Sementara, dari Robert, didapat 15 butir ekstasi seberat 4,95 gram.

Ridwan mengaku memperoleh narkotika itu dari Herry setelah menghubungi Ery. Sementara itu, Herry memperoleh narkotika dari Robert.

Ketika ditanyai, Robert mengaku mendapatkan narkotika dari Mus (belum tertangkap).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe akan kembali menggelar sidang pada Selasa (4/9/18) dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum (PH).
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved