Bawaslu Kota Tegur Partai Gara-gara Bacaleg Kampanye di Medsos

Bawaslu Kota Jambi akan tegur bakal calon anggota legislatif yang melakukan kampenye di media sosial.

Penulis: andika | Editor: Teguh Suprayitno
(KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Kota Jambi akan tegur bakal calon anggota legislatif yang melakukan kampenye di media sosial. Hal ini dilarang karena belum masuk dalam tahapan kampanye pemilihan legislatif.

Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan pihaknya sudah menghubungi beberapa partai politik minta agar bakal calon anggota legislatif yang berkampanye di media sosial untuk dihapuskan. Selain itu  
bagi yamg memenuhi unsur status Facebook akan discreen shoot.

"Sudah ada partai yang kami hubungi agar status Facebook berbau kampanye dihapus, selain itu kami surati partainya," ujar Ari Juniarman, Minggu (26/8).

Ari menjelaskan pihaknya tidak langsung menegur bacaleg, sebab bacaleg belum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Bacaleg akan mengikuti aturan setelah ditetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap pada 20 September mendatang.

"Jadi saat ini yang kita tegur ada partai sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Semua calon anggota yang sudah ditetapkan sebagai DCT maka akan ada batasan-batasan dan aturan yang harus dijalani termasuk aturan pemasangan baleho dan medsos.

"Maka kami minta agar partai mengikuti tersebut," katanya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved