Bawaslu Kota Tegur Partai Gara-gara Bacaleg Kampanye di Medsos
Bawaslu Kota Jambi akan tegur bakal calon anggota legislatif yang melakukan kampenye di media sosial.
Penulis: andika | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Kota Jambi akan tegur bakal calon anggota legislatif yang melakukan kampenye di media sosial. Hal ini dilarang karena belum masuk dalam tahapan kampanye pemilihan legislatif.
Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan pihaknya sudah menghubungi beberapa partai politik minta agar bakal calon anggota legislatif yang berkampanye di media sosial untuk dihapuskan. Selain itu
bagi yamg memenuhi unsur status Facebook akan discreen shoot.
"Sudah ada partai yang kami hubungi agar status Facebook berbau kampanye dihapus, selain itu kami surati partainya," ujar Ari Juniarman, Minggu (26/8).
Ari menjelaskan pihaknya tidak langsung menegur bacaleg, sebab bacaleg belum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Bacaleg akan mengikuti aturan setelah ditetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap pada 20 September mendatang.
"Jadi saat ini yang kita tegur ada partai sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Semua calon anggota yang sudah ditetapkan sebagai DCT maka akan ada batasan-batasan dan aturan yang harus dijalani termasuk aturan pemasangan baleho dan medsos.
"Maka kami minta agar partai mengikuti tersebut," katanya.