Ajukan Legal Opinion, Tim Advokasi HAP Ingin Azhari Cs Bebas Murni
tim advokasi pembela Hak Asasi Petani (HAP) mengajukan legal opinion (pendapat hukum) untuk Ahmad Azhari Cs.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang menyeret nama Ahamad Azhari, Ketua SPI Merangin terus berlanjut.
Tim advokasi pembela Hak Asasi Petani (HAP) mengajukan legal opinion (pendapat hukum) untuk Ahmad Azhari Cs. HAP mendapat dukungan dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Comitteee For Social Justice (IHCS), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat.
Koordinator tim advokasi HAP, Henry David Oliver menyampaikan, pihaknya menuntut agar terdakwa Ahmad Azhari Cs bisa bebas murni.
"Demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum, Ahmad Azhari harus bebas murni," katanya.
Henry juga menuturkan, jika dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui Ahmad Azhari hadir dan melakukan pemufakatan jahat.
"Tidak ada satu orang saksi pun yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada tanggal 9 Juli, 16 Juli dan 18 Juli 2018 di PN Jambi, di antaranya Kepala Desa Renah Alai, Haji Paad, Hasan Basri, Hasan Muhammad, dan Kapolsek Jangkat yang melihat, mendengar dan mengetahui bahwa Azhari dan kawan-kawan melakukan rapat atau pemufakatan jahat untuk menyuruh melakukan dan atau mengorganisir orang untuk melakukan pembalakan atau perambahan di kawasan Hutan kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), sebagaimana dalam dakwaan JPU yang mendakwa Azhari telah melanggar ketentuan Pasal 94 ayat 1 huruf b dan huruf c UU No.18 tahun 2013 tentang P3H," katanya.
Selain itu, lanjut Hendry, para saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak pernah melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung bahwa tiga terdakwa lainnya (Indra Jaya, Maardi dan Abu Hasyim dan pihak lain yang jumlahnya sekitar 100 orang) melakukan penebangan pohon untuk membuka lahan di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Selebat (TNKS) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
"Terdapat keterangan yang berbeda dari para saksi JPU tersebut, yaitu antara keterangan yang mereka berikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan di Polda Jambi dengan keterangan di muka persidangan. Dalam BAP, mereka menyatakan melihat dan mengetahui secara langsung, Azhari adalah orang yang menyuruh melakukan atau mengorganisir orang lain untuk masuk ke lahan TNKS tanpa izin dari pejabat yang berwernang, tetapi di dalam persidangan para saksi dari JPU tersebut mengatakan mereka tidak melihat dan tidak mendengar secara langsung bahwa Ahmad Azhari adalah orang yang menyuruh melakukan atau mengorganisir orang lain untuk masuk ke lakahan TNKS tanpa izin dari pejabat yang berwernang dan mereka mengetahuinya dari orang lain yang tidak diketahui identitasnya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Azhari, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Kabupaten Merangin, beserta, Maardi, Indra Jaya, dan Abu Hasyim menjadi terduga kasus perambahan hutan TNKS. Keempat petani kopi di Lembah Mesurai ini menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri (PN) Jambi sejak 22 Mei 2018 hingga sekarang.
Ahmad Azhari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c, 94 Ayat (1) huruf a dan b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dimana ancaman hukuman pidana dalam pasal 94 Ayat (1) huruf a dan b UU No 18 tahun 2013 paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.