236 Pengusaha di Kota Jambi Diberi Peringatan, Ini Masalahnya
DPMPTSP Kota Jambi selama 2018 sudah menyebarkan sebanyak 236 surat pemberitahuan kepada para pengusaha terkait izin usaha.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi selama 2018 sudah menyebarkan sebanyak 236 surat pemberitahuan kepada para pengusaha terkait izin usaha.
Dalam surat tersebut tidak hanya pemberitahuan izin yang tidak lengkap, tetapi juga yang belum memiliki izin /registrasi izin, atau izin kardaluarsa yang harus diproses kembali.
“Hingga saat ini tercatat ada 236 surat pemberitahuan yang kita berikan kepada para pengusaha. Ada izin yang belum lengkap, yang belum registrasi dan lainnya,” katanya.
Sebagian pengusaha langsung memproses izinnya setelah menerima surat dari DPMPTSP Kota Jambi tersebut.
“Jika surat pemberitahun tidak diindahkan, maka akan dikirimkan surat peringatan 1, 2, hingga ke 3 hingga penyegelan tempat usaha,” katanya.
Fahmi mengatakan, setiap bulan pihaknya rutin memberikan surat pemberitahuan. “Misalnya usaha pergudangan. Mereka sudah memiliki izin kantor, tapi izin gudang belum ada,” ujarnya.
Berdasarkan data per Januari masih kosong, Februari 64 surat, Maret 87 surat, April sebanyak 55 surat, Mei sebanya 30 surat. “Sedangkan Juni dan Juli tidak ada surat pemberitahuan yang dikirim,” jelasnya.
Pihak DPMPTSP Kota Jambi juga selalu rutin melakukan evaluasi terhadap izin usaha di Kota Jambi. Sehingga para pengusaha melaksanakan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Jambi.
“Bidang evaluasi selalu memantau itu karena berhubungan juga dengan PAD,” katanya.