Mulai September Menkeu Ingin Impor Barang Konsumsi Berjalan Dibatasi
Sebanyak 900 komoditas sedang dipilah pihak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebanyak 900 komoditas sedang dipilah pihak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk dikenakan tarif PPh Pasal 22 impor. Kenaikan tarif tersebut dilakukan guna membatasi impor barang konsumsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya telah mengetahui komoditas mana yang tarif PPh Pasal 22 impornya akan dinaikkan. Namun, pihaknya masih harus mengetahui potensi industri dalam negeri dan berapa kenaikan tarif hingga dampaknya.
Baca: VIDEO: Ingat Bocah Melongo Lihat Jokowi saat Pembukaan Asian Games? Ternyata Ini Sosoknya
"Itu yang sedang difinalkan. Kami butuh waktu satu sampai dua minggu. Kami harap September sudah dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (24/8).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menambahkan, 900 komoditas tersebut, merupakan komoditas barang konsumsi yang selama ini telah terkena tarif PPh Pasal 22 impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017. Selama ini, komoditas tersebut telah terkena tarif 2,5%-10% sesuai aturan kedua PMK itu.
Pemerintah lanjutnya, juga akan menyandingkan komoditas tersebut dengan data impor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Apalagi, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penertiban impor berisiko tinggi (PIBT).
"Setelah periode PIBT, tidak boleh borongan lagi. Sekarang kalau daftar barang impor itu lebih detail. Kalau borongan dulu tidak detail. Jadi benar-benar kami bisa pelototin per jenis barang, itu mau kita cocokkan semua," katanya.
Baca: VIDEO: Gadis Disabilitas Ciptakan Lagu ‘Merah Putih Benderaku’, Suaranya Bikin Netizen Terharu!
Baca: Dolar Melemah, Rupiah Berpeluang Menyalip. Trump Tegur The Fed
Namun ia tak memperinci komoditas apa saja yang terkena kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor nanti. Yang jelas, kesemuanya merupakan barang konsumsi yang tidak akan mengganggu industri.
Dengan pembatasan impor tersebut kata Suahasil, akan memberikan sinyal agar masyarakat mau menggunakan produk dalam negeri. Harapannya, inflasi bisa terkendali serta defisit neraca dagang dan defisit transaksi berjalan bisa ditekan, sehingga stabilitas nilai tukar rupiah akan terjaga.