Dinas ESDM Enggan Jadi Saksi Ahli Kasus Illegal Drilling di Bajubang

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi enggan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam kasus Illegal Drilling di Desa Pompa Air,

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/abdullah usman
Hingga saat ini aktifitas illegal drilling di Desa Pompa Air masih terus terjadi, meski sebelumnya Polres Batanghari telah memeberikan garis polisi terhadap beberapa sumur di kawasan tersebut, Kamis (2/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi enggan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam kasus Illegal Drilling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang diungkap Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, belum lama ini.

Alhasil, penyidik melibatkan pihak BPH Migas di Jakarta sebagai saksi ahli untuk menguji kandungan minyak ilegal yang diamankan. Ini disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Fahrurrozi.

Baca: Ridho Diamankan Warga Paal Merah karena Cekcok dan Bawa Pisau, Dituntut Satu Tahun

"Mereka menyatakan tidak memiliki wewenang menjadi ahli eksplorasi dari kasus tersebut. Jadi kita minta ahli ke BPH Migas," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/8).

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya belum mendapatkan pemodal dalam kasus ini. Lantaran, masih fokus untuk melakukan pengecekan kandungan minyak ilegal tersebut. "Kalau sudah selesai, maka kita kembangkan lagi," jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Jambi sempat menangkap empat orang dalam kasus ini pada Kamis (19/7). Namun, dari keempat orang itu, dua orang telah dijadikan tersangka. Yakni Ricky Baskara (20) warga Bajubang, Rusdi (20) warga Bayung Lincir. Status keduanya merupakan sebagai pengebor atau penambang minyak di lokasi itu.

Dari lokasi pengeboran minyak ilegal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor, 1 jeriken minyak mentah, 1 unit mesin genset, 2 buah pipa cantingan, 1 buah rol tambang penarik cantingan, 1 buah corong, selang, 8 unit mobil truk, 4 unit mobil pikap, 2 unit mini bus. Lalu 44,2 ton minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM) bensin olahan 6,24 ton, dan BBM minyak tanah olahan 21,74 ton.

Baca: VIDEO: Polda Jambi Tangkap Penimbun BBM, Ini dia Pelakunya

Baca: Alasan Beli Rokok, Warga Talang Bakung Ini Larikan Sepeda Motor Nursal

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 2 tahun 2001, Pasal 53 UU RI tahun 2001, dan Pasal 54 UU RI tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved