OJK Dorong Fintech Buka Kantor di Jambi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kehadiran Fintech Lending yang berkantor pusat di Provinsi Jambi.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kehadiran Fintech Lending yang berkantor pusat di Provinsi Jambi.
Dikatakan Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi, saat ini belum ada Fintech yang berbasis di Jambi. Pihaknya terus mengimbau agar ada investor asal Jambi yang berminat berekspansi pada industry Fintech.
Fintech sendiri diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77 /POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
"Karena di Jambi sendiri belum ada, kita himbau yang mau bisa berkonsultasi langsung ke kantor OJK, kita dorong perusahaan atau koperasi yang mau mendirikan fintech peer to peer lending,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan mendorong perkembangan perusahaan Fintech Lending untuk terus berinovasi dalam melakukan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
Adapun persyaratan pendirian Fintech dalam aturan POJK diantaranya, pada pasal 4 ayat 1 dalam POJK nomor 77//pojk.01/2016 mengatakan, penyelenggara Fintech dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran.
Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.
Penyelenggara juga wajib memiliki modal paling sedikit Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan.
Selain itu, penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap Penerima Pinjaman.
"Batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana," jelasnya.
Penyelenggara menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.