Ini Aturan yang Harus Dipahami Calon Sebelum Maju Pilkades di Batanghari

"Yang jelas mengacu pada Perda Nomor 4/2018 tentang Pilkades atas perubahan Perda Nomor 6/2016 tentang ..."

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Akmaludin, 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Ada persyaratan yang harus dipahami para bakal calon kepala desa yang mengikuti pilkades secara e-Voting. Satu di antaranya calon bisa berhadapan dengan kotak kosong.

Kabid Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Batanghari, Akmaludin, mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4/2018 tentang Pilkades atas Perubahan Perda Nomor 6/2016 tentang Pilkades, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bakal cakades yang akan melakukan pendaftaran.

Di antaranya berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Minimal berusia 25 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Yang jelas mengacu pada Perda Nomor 4/2018 tentang Pilkades atas perubahan Perda Nomor 6/2016 tentang Pilkades tadi," ujarnya kepada tribunjambi.com, Senin (20/8).

Selain berdasarkan peraturan tersebut, peserta maksimal hanya ada lima cakades yang akan mengikuti pilkades e-Voting..

"Jika hanya terdapat satu cakades, maka cakades tersebut akan melawan kotak kosong. Jika kalah suara dengan kotak kosong tadi, maka cakades tersebut dinyatakan gugur," jelasnya.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Video Viral! Kesurupan Masal Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-73 RI, Bayangan Hitam Terekam Kamera!

Baca: Pilkades E Voting di Batanghari Digelar 3 Gelombang, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved