Air Mata Misriati Tak Terbendung, Hakim PN Jambi Jatuhkan Vonis 10 Tahun

Mengenakan kerudung hitam, Misriati hanya duduk di sudut ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Misriati jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (14/8/18). 

Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
misriati
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved