Air Mata Misriati Tak Terbendung, Hakim PN Jambi Jatuhkan Vonis 10 Tahun
Mengenakan kerudung hitam, Misriati hanya duduk di sudut ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Misriati jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (14/8/18).
Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(cre)